Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polres Bintan Iptu Ady Satrio Gustian mengatakan, pihaknya melakukan penertiban penambangan pasir ilegal setelah menerima laporan dari warga.
Berkat laporan warga, polisi menangkap dua orang pria yang sedang melakukan penambangan pasir secara ilegal.
"Keduanya langsung diamankan," kata Ady ditemui di kantornya, Rabu (16/7/2025).
Polisi juga menemukan bak penampungan pasir, mesin penyedot pasir dan peralatan lainnya seperti pipa, sekop dan jeriken berisikan solar.
Atas temuan ini, polisi memasang garis polisi di lahan yang digunakan untuk menambang pasir secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengatakan, pelaku OSG berperan sebagai pemberi upah, sedangkan pelaku F hanya sebagai pekerja.
Keduanya telah menambang pasir secara ilegal di lokasi tersebut selama satu minggu dan menjual pasir kepada sopir truk dengan harga Rp 450 ribu per truk ukuran 4 kubik.
"Jadi, sopir-sopir truk yang datang ke lokasi tambang untuk membeli pasir," katanya
Ia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini termasuk mesin penyedot pasir yang digunakan oleh pelaku OSG.
"Pengakuannya dapat pinjaman mesin dari orang lain, tetapi kita masih mendalami, apakah dia disuruh atau hanya sebagai peminjam mesin," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung