batampos- Aliansi Peduli Aktivis Pulau Bintan menggelar aksi di depan Polsek Bintan Timur di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (7/8/2025).
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan desakan terhadap penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap aktivis Lelo Polisa Lubis.
Dalam video yang diterima Batam Pos, beberapa orang warga terlihat membawa spanduk bertuliskan tangkap dan adili pelaku penganiayaan.
Warga juga meminta pihak Kepolisian menuntaskan laporan penganiayaan terhadap seorang aktivis yang dilakukan oleh OTK.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan hasil pemeriksaan dalam kasus ini telah disampaikan kepada pelapor melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
"Tidak lama lagi clear," ujar Khapandi.
Pelapor, Lelo Polisa Lubis dalam orasi menyampaikan apresiasi. Mereka selalu mendukung dan bersinergi dengan pihak Kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menampik kabar penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh OTK terhadap aktivis di Kijang yang terkesan lambat.
Menurutnya, penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-butki lain.
Sementara itu, hasil pemeriksaan juga telah disampaikan bertahap kepada pelapor melalui SP2HP.
Salamun menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan oleh OTK ini dilaporkan ke Polsek Bintan Timur pada 4 Juli 2025 lalu.
Pelapor bernama Lelo Polisa Lubis mendatangi kantor Polsek Bintan Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh OTK.
"Pelapor telah dibawa ke RSUD Bintan untuk dilakukan visum," ungkap Salamun ketika ditemui di Polsek Bintan Timur, Kamis (7/8/2025).
Salamun mengatakan, sudah 8 saksi dimintai keterangan termasuk dari pihak perusahaan, warga dan beberapa orang dari rombongan di mobil.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kejadian bermula saat pelapor melihat rombongan mobil dari arah perusahaan dan kemudian memberhentikan iring-iringan mobil itu.
"Pelapor hendak meminta klarifikasi soal debu yang timbul akibat lalu lalang kendaraan," kata Salamun.
Sekuriti perusahaan berusaha meminta pelapor untuk minggir, namun situasi berakhir dengan pelapor dianiaya oleh OTK.
Ia mengatakan, penyidik berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional karena status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita akan secepatnya mengungkap pelaku OTK dan menyelesaikan kasus ini," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung