batampos- Lanal Bintan menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Selat Riau pada Selasa (7/10).
Dua pelaku berinisial AM dan AG beserta barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi seberat 9.390 gram atau 9,390 kilogram (Kg) berhasil diamankan.
Danlanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi tentang narkotika yang dibawa dari Malaysia dengan tujuan Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan patroli di perairan Selat Riau.
Begitu melihat pergerakan speedboat yang mencurigakan, petugas langsung mengejarnya sekitar pukul 01.00 WIB hingga akhirnya berhasil diamankan pada pukul 01.20 WIB.
"Mereka berusaha kabur dan membuang barang bukti ke laut," katanya.
Dalam pengeledahan itu, petugas menemukan barang bukti diduga bahan ekstasi yang masih dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong.
Total keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan mencapai sekitar 9.390 gram, terdiri dari kristal sekitar 3.882 gram, serbuk merah sekitar 2.000 gram, serbuk abu-abu sekitar 872 gram, dan serbuk putih diduga kokain sekitar 2.636 gram.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 paket sabu-sabu dengan alat isapnya, 1 set alat cetak pil ekstasi, 2 power bank, 1 ponsel Android, 4 bungkus rokok, dan peralatan mesin.
Ia mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
Hasilnya, mereka berdua mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MM di Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia, untuk dibawa ke Dompak, Tanjungpinang.
Tersangka AM mengaku mendapat perintah dari FR, yang saat ini mendekam di penjara Tanjungpinang, untuk mengangkut narkoba dengan upah Rp 50 juta per orang per pengiriman.
"FR ini sebagai pengendali yang saat ini berada di Lapas Tanjungpinang," katanya.
"Pelaku AM sudah 3 kali jadi kurir narkoba, sedangkan pelaku AG cuma sekali ini saja," katanya menambahkan.
Ia mengatakan, barang bukti narkotika tersebut telah diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk uji laboratorium.
"Para pelaku juga kita serahkan ke BNN Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penyidik BNN Kepri, Kombes Pol Bravo Asena mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan saat ini akan diuji laboratorium forensik.
"Uji laboratorium forensik untuk mengetahui jenis barang bukti apa saja yang diamankan," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini dengan menggali keterangan dari para pelaku.
Lebih dari itu, ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait peran dari napi berinisial FR, sebagai pengendali dalam kasus narkotika ini.
Sementara pelaku AM mengaku sudah 3 kali melakukan penyelundupan narkotika, tapi upaya terakhirnya kali ini digagalkan petugas.
"Belum terima upah yang terakhir, tapi upah sebelumnya buat biaya hidup," katanya. (*)
Editor : Tunggul Manurung