Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pelayanan KTP KK di Kantor Camat Toapaya, Bintan Disorot Publik

Slamet Nofasusanto • Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:00 WIB
ilustrasi ktp
ilustrasi ktp

batampos- Pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Kecamatan Toapaya, Bintan menjadi sorotan publik.

Akun Facebook Aie Deandra mengeluhkan lamanya waktu pengiriman data oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan hanya dilakukan satu minggu sekali, sehingga memperlambat proses.

Unggahan ini disampaikan akun tersebut melalui grup Komunitas Peduli Bintan pada Senin (13/10).

Ia berharap Bupati Bintan dan pejabat terkait segera menindaklanjuti masalah pelayanan KK dan KTP di Kecamatan Toapaya yang dinilai buruk.

Unggahan ini memicu beragam komentar dari warganet.

Salah seorang warganet menyampaikan bahwa untuk mempercepat proses pengurusan KTP dan KK, warga bisa meminta surat pengantar lengkap dari RT/RW desa dan kemudian mengunjungi langsung kantor Disdukcapil Bintan.

Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari jika semua dokumen lengkap.

Warganet lainnya mengomentari bahwa aturan saat ini memang lebih ketat dibandingkan zaman kepemimpinan dinas sebelumnya.

Ia menyarankan agar Bupati Bintan melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada, terutama Sipanducapil, yang seharusnya berfungsi untuk mempermudah masyarakat, bukan malah mempersulit.

Camat Toapaya, Ivan Golar menjelaskan bahwa prosedur di kantornya mengikuti standar yang sama dengan kantor camat lainnya.

Dokumen untuk pengurusan KK dan KTP dikirimkan ke Disdukcapil Bintan setiap tiga hari karena jumlah pemohon pengurusan dokumen rata-rata 5 orang per hari.

"Kalau KTP KK, minimal 3 hari pengiriman dokumen ke kantor Disdukcapil, tapi warga sudah rekam dahulu di kantor camat," katanya.

"Kalau satu dokumen saja yang diantar ke Disdukcapil, malah pemborosan BBM," tambahnya.

Jika ingin cepat, ia menyarankan ke warga untuk membawa langsung berkas ke kantor Disdukcapil Bintan di Bintan Buyu.

"Tapi itu juga tidak satu hari selesai," katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa petugasnya akan membawa dokumen ke kantor Disdukcapil Bintan setiap tiga hari sekali.

"Setelah berkasnya selesai diproses, desa dan kelurahan akan dikabari," pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#pelayanan #KPT