batampos- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Bintan, TNI, DLH, dan ESDM Kepri melakukan razia pertambangan pasir ilegal di beberapa lokasi di Bintan, Kamis (4/12).
Lokasi yang didatangi antara lain Galang Batang dan Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.
Tim juga mendatangi lokasi pertambangan pasir ilegal di dekat Nikoi, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.
Terakhir tim mendatangi lokasi pertambangan pasir di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang juga didatangi karena diduga menjadi lokasi pertambangan pasir ilegal berkedok program ketahanan pangan.
Dari razia tersebut, tim gabungan menemukan kubangan bekas galian pasir dan tumpukan pasir, namun tidak ditemukan aktivitas tambang pasir ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan bahwa razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan tentang aktivitas tambang pasir ilegal di Bintan.
Razia gabungan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Galang Batang, Kampung Banjar, Nikoi, dan Malang Rapat.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas ilegal, ia mengatakan, pihaknya tetap memasang police line di beberapa lokasi.
"Kita akan lacak pemilik tambang dan proses lebih lanjut," katanya.
Ia menegaskan bahwa police line tidak bisa dicabut tanpa izin kepolisian, karena harus ada mekanisme dari kepolisian.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Bintan akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Staf Dinas ESDM Kepri, Rubi menjelaskan bahwa perannya hanya melakukan pembinaan dan pengawasan izin tambang, namun penindakan tambang ilegal (PETI) bukan kewenangannya.
"Kewenangan itu ada di satuan tugas PETI," katanya.
Ia menambahkan bahwa aktivitas tambang ilegal berdampak negatif seperti tidak adanya pendapatan bagi daerah dan kerusakan lingkungan. (*)
Editor : Tunggul Manurung