Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bintan Bidik PAD Baru, Usulkan Pelabuhan Gentong dan Pasir Romet Jadi Pelra

S
Penulis: Slamet Nofasusanto❯
Kepala Dishub Bintan, Mohd Insan Amin. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kepala Dishub Bintan, Mohd Insan Amin. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Advertisement

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan mengusulkan enam lokasi pelabuhan rakyat (pelra) di wilayah Tanjunguban dan Pasir Romet untuk mendapatkan legalitas resmi.

Kepala Dishub Bintan, Mohd Insan Amin, mengatakan lima lokasi berada di kawasan Pelabuhan Gentong, Tanjunguban, sementara satu lokasi lainnya berada di Pasir Romet.

“Semua masih dalam proses pengajuan,” ujarnya.

Menurut Insan, lokasi tersebut selama ini sudah dimanfaatkan untuk aktivitas bongkar muat, reparasi, hingga perbaikan kapal. Namun, operasionalnya belum memiliki legalitas resmi.

Usulan penetapan pelra telah dibahas bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Dishub Provinsi Kepri, DPMPTSP Bintan, dan DKUPP Bintan.

Advertisement

Dalam pembahasan tersebut, UPP Tanjunguban menekankan aspek keselamatan pelayaran sebagai syarat utama sebelum izin diterbitkan.

Dishub Bintan kini telah menyampaikan usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi Kepri. Jika disetujui, penetapan pelra akan dilakukan melalui surat keputusan gubernur.

Insan berharap legalisasi pelabuhan rakyat dapat memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus membuka potensi pendapatan baru bagi daerah.

Advertisement

Artikel Terkait

Pak Bupati, Lampu Jalan Jalur Wisata Tanjunguban Mati 1,5 Tahun

Pak Bupati, Lampu Jalan Jalur Wisata Tanjunguban Mati 1,5 Tahun

Lampu PJU di jalur wisata Kampung Baru-Kampung Bugis, Bintan, padam selama 1,5 tahun. Warga meminta segera diperbaiki demi keselamatan.

 Dishub Bintan Proses Pengajuan 6 Lokasi Pelabuhan Rakyat

Dishub Bintan Proses Pengajuan 6 Lokasi Pelabuhan Rakyat

Dishub Bintan proses pengajuan enam pelabuhan rakyat untuk legalitas dan peningkatan pendapatan daerah.

    Stiker Parkir Tahunan Batam Dipangkas, Motor Rp125 Ribu

Stiker Parkir Tahunan Batam Dipangkas, Motor Rp125 Ribu

Dishub Batam akan memperkenalkan stiker parkir tahunan dengan tarif baru Rp125 ribu untuk sepeda motor dan Rp300 ribu untuk roda empat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer