Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pembahasan UMK Bintan 2026 Tunggu PP Pengupahan

Slamet Nofasusanto • Kamis, 18 Desember 2025 | 17:00 WIB
Plang kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan di Bandar Seri Bentan, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada Rabu (17/12).
Plang kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan di Bandar Seri Bentan, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada Rabu (17/12).

batampos- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2026 akan segera dibahas minggu depan.

Kadisnaker Bintan, Ii Santo mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pengupahan sudah diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mendapatkan sosialisasi penentuan UMK tahun 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Kita sudah mendapat sosialisasi penentuan UMK 2026 tapi masih menunggu PP," kata Ii di kantor Disnaker Bintan, Bintan Buyu pada Rabu (17/12) sore.

Setelah mendapat PP, Disnaker Bintan akan menjadwalkan rapat pembahasan UMK 2026 dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan.

"Insha Allah minggu depan dibahas," kata Ii.

Dari sosialisasi Kemenaker RI, ia mengatakan bahwa range nilai alfa dalam rumusan penetapan UMK tahun 2026 adalah 0,5 hingga 0,9.

"Jika melihat rumusan, UMK Bintan diprediksi naik," kata Ii.

Namun demikian, ia mengatakan nilai alfa UMK Bintan 2026 akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan dalam rapat pembahasan UMK.

Ketua SBSI Bintan, Erdis Suhendri mengatakan bahwa UMK Bintan 2026 sudah seharusnya naik mengingat harga kebutuhan juga mengalami kenaikan.

Ia berharap kenaikan UMK Bintan 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bintan. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#umk bintan 2026