batampos – Sebanyak 60 warga binaan atau narapidana (napi) dari dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Bintan menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025.
Remisi tersebut diberikan kepada 45 napi di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang dan 15 napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Kedua lapas tersebut berlokasi di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kepala Lapas Umum Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharta, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, mengatakan remisi Natal diberikan kepada warga binaan beragama Nasrani yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Warga binaan harus berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian selama menjalani masa pidana,” kata Untung, Rabu (25/12).
Ia menjelaskan, dari total sekitar 693 warga binaan di Lapas Umum Tanjungpinang, sebanyak 45 napi dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh remisi Natal. Sementara di Lapas Narkotika Tanjungpinang, dari sekitar 713 warga binaan, hanya 15 orang yang menerima remisi.
“Total ada 60 napi dari dua lapas yang memperoleh remisi khusus Natal 2025,” ujarnya.
Namun, Untung menegaskan tidak ada napi yang langsung bebas dalam pemberian remisi tersebut. Seluruh penerima hanya mendapatkan pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga dua bulan, dengan masa hukuman yang dijalani berkisar antara lima hingga 30 tahun. (*)
Editor : M Tahang