batampos – Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H (77) di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan tetangga pelaku sendiri dan masih berusia 11 tahun.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Gunung Kijang untuk menjalani proses hukum. Kasus tersebut terungkap setelah korban berani merekam perbuatan pelaku sebagai bukti, lalu melaporkannya kepada keluarga dan pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/1). Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban ke rumahnya menggunakan iming-iming uang jajan.
“Pelaku mengajak korban ke rumah dengan alasan memberikan uang Rp8 ribu untuk membeli mi instan,” ujar Syahriwal mewakili Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin, Minggu (18/1).
Namun setibanya di rumah pelaku, H diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban di dalam kamar mandi.
Aksi tersebut terbongkar setelah korban merekam perbuatan pelaku menggunakan telepon genggam sebagai bukti. Rekaman itu kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dilaporkan ke polisi.
“Korban merekam perbuatan pelaku sebagai bukti. Dari keterangan korban, pelaku memang kerap merayu sebelum kejadian,” jelas Syahriwal.
Berbekal laporan tersebut, polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku guna menghindari reaksi warga yang sudah mulai berdatangan.
“Situasi di lokasi sempat ramai warga, sehingga pelaku langsung kami amankan ke Polsek,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHPidana dan/atau Pasal 417 KUHPidana terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Syahriwal. (*)
Editor : M Tahang