Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Disnaker Ungkap Belum Ada Pengusaha Ajukan Keberatan Terkait Kenaikan UMK Bintan

Slamet Nofasusanto • Kamis, 22 Januari 2026 | 17:56 WIB

KEPALA Disnaker Bintan, Ii Santo. F Slamet Nofasusanto/Batam Pos
KEPALA Disnaker Bintan, Ii Santo. F Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos -  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan memastikan hingga kini belum menerima pengaduan keberatan dari perusahaan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2026.

UMK Bintan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.583.221. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp375.459 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp4.207.762.

Kepala Disnaker Bintan, Ii Santo, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari perusahaan yang merasa keberatan dengan besaran UMK 2026.

“Jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan penerapan UMK 2026, tentu bisa berdampak pada dunia ketenagakerjaan, salah satunya potensi pemutusan hubungan kerja,” ujar Ii, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: Anggota Legislatif Ini Dorong Sekolah di Tanjungpinang Perkaya Perpustakaan dengan Buku Rujukan Berkualitas

Meski demikian, Ii menegaskan bahwa hingga saat ini Disnaker Bintan juga belum menerima laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penerapan UMK 2026.

Ia menambahkan, Disnaker Bintan akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

“Perusahaan yang melanggar bisa dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Namun, hal ini disesuaikan dengan kategori perusahaan, untuk UMKM aturannya berbeda,” jelasnya.

Ii berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bintan dapat mematuhi regulasi UMK 2026 dan tidak mengambil kebijakan yang merugikan para pekerja.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan UMK 2026 di Bintan,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#umk bintan 2026 #Disnaker Bintan