Batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan ini diawali apel pencanangan WBK dan ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai Kejari Bintan di halaman kantor, Selasa (27/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Rusmin menegaskan bahwa Kejari Bintan secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas.
"Ini merupakan wujud komitmen institusi dalam memperkuat integritas aparatur, mencegah korupsi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan transparan," kata Rusmin, Rabu (28/1/2026).
Dalam Pakta Integritas yang ditandatangani, pegawai Kejari Bintan antara lain berkomitmen untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Mereka juga berkomitmen akan melaporkan indikasi KKN dan tidak memberi atau menerima suap atau gratifikasi.
Rusmin menambahkan, pencanangan ini merupakan langkah strategis dalam membangun sistem kerja yang berorientasi pada pencegahan korupsi, peningkatan kinerja aparatur dan penguatan kepercayaan publik.
"Kejari Bintan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat," tegasnya.
Sebagai simbol komitmen, Kejari Bintan melepas burung merpati dan memasang selempang Duta Layanan untuk memperkuat budaya pelayanan prima.
"Duta Layanan diharapkan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan bebas KKN," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak