Batampos - Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam, pada Selasa (31/3/2026) lalu.
Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama kepala daerah lainnya Se-Provinsi Kepri.
"Penyerahan ini menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang akan diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menambahkan pemerintah daerah akan terus meningkatkan pendampingan dan tata kelola keuangan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk percepatan dan transparansi laporan keuangan daerah.
Baca Juga: Belanja Pegawai Naik Jadi 40 Persen, PPPK Terancam Dinonaktifkan 2027
"Pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel seperti yang tercermin dari ketepatan waktu penyerahan LKPD," ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini mengapresiasi langkah Kabupaten/Kota Se-Kepri yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahap awal pemeriksaan.
"Kami akan segera melakukan audit secara terperinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara," katanya.
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
Penyerahan LKPD turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, Kepala BKAD Bintan, Hatriah, Kepala Bapenda Bintan, Setiyoso, Inspektur Kabupaten Bintan, Irma Annisa, Kepala BKAD Bintan, Hatriah serta jajaran terkait lainnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak