Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Rp 109,97 Miliar Keuangan Negara Terselamatkan di 2025, Pemkab dan Kejari Bintan Teken Kerja Sama Penanganan Hukum

Slamet Nofasusanto • Selasa, 14 April 2026 | 16:06 WIB
Kajari Bintan, Rusmin dan Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di ruang rapat 2 Kantor Bupati Bintan di Bintan Buyu, Senin (13/4/2026). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kajari Bintan, Rusmin dan Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di ruang rapat 2 Kantor Bupati Bintan di Bintan Buyu, Senin (13/4/2026). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengenai penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di kantor Bupati di Bintan Buyu, Senin (13/4/2026). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Rusmin mengatakan, kerja sama dengan pemerintah daerah di bidang perdata dan tata usaha negara berkaitan langsung dengan tugas jaksa sebagai pengacara negara.

"Ini merupakan kerja sama berkaitan dengan tugas-tugas pelaksana jaksa sebagai pengacara negara, baik mengenai legal opinion, legal asisten, serta kegiatan mitigasi dalam mewakili pemerintah daerah di pengadilan ataupun di luar pengadilan," ujar Rusmin. 

Rusmin mengatakan, kegiatan pendampingan tahun ini baru dimulai setelah penandatanganan kerja sama ini. 

Sepanjang tahun 2025, Kejari Bintan telah melakukan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total 30 kegiatan. 

Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sekitar Rp 5,33 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai sekitar Rp 109,97 miliar.

Baca Juga: PRIMASATU Hadir, PMB Madrasah di Batam Kini Lebih Transparan

Namun tahun 2026 ini, ia mengaku, belum ada permohonan pendampingan baru dari pemerintah daerah. 

Kemudian terkait penyelamatan aset daerah, menurut Rusmin, akan dibentuk tim.

Misalkan terkait penanganan masalah aset tanah milik pemerintah daerah, maka harus dibentuk tim dengan melibatkan berbagai pihak antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Soal biaya pendampingan, Rusmin mengatakan, sifatnya nonprofit karena sesama instansi pemerintah. 

"Tidak ada keuntungan yang harus diambi dari kegiatan tersebut, tapi soal biaya mungkin opersional segala macam, tapi kita lihat ke depannya seperti apa," katanya. 

Baca Juga: Percakapan Terakhir yang Menggetarkan, Firasat Ayah Bripda Natanael

Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, kerja sama dengan Kejari Bintan merupakan program lanjutan Pemkab Bintan. 

Ia mengapresiasi Kejari Bintan yang selama ini aktif mendampingi Pemkab Bintan dalam hal pendampingan. 

"Kita apresiasi Kejari Bintan karena selama ini telah memberikan bantuan hukum, pendapat hukum sehingga perjalanan pemerintah daerah bisa berjalan dengan baik dan transparan," katanya. 

Ia berharap, sinergi ini dapat terus berjalan dengan baik ke depannya sehingga anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah bisa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Kerjasama Penanganan Hukum #kejari bintan #pemkab bintan