WFH Segera Berlaku di Bintan Setiap Jumat, Bupati Jamin Pelayanan Publik Lancar

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB
Bupati Bintan, Roby Kurniawan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Bupati Bintan, Roby Kurniawan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan segera menerapkan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan WFH akan berlaku setiap Jumat.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, aturan ini sedang dalam tahap akhir pembahasan sebelum diterapkan. "Minggu depan atau bahkan minggu ini, karena hari ini finalisasi dibahas, namun tidak semua ASN bisa WFH," kata Roby. 

Ia menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat esselon II dan III. 

Baca Juga: Rp 109,97 Miliar Keuangan Negara Terselamatkan di 2025, Pemkab dan Kejari Bintan Teken Kerja Sama Penanganan Hukum

Namun, kebijakan ini berlaku bagi pegawai esselon IV, fungsional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ia memastikan, pelayanan publik tetap berjalan normal. "WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik di Bintan," kata Roby menjamin.

Soal pengawasan, Roby mengatakan, ASN yang menjalankan WHF akan dipantau langsung oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Mereka akan diawasi oleh OPD-nya masing-masing," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
ASN WFH pemkab bintan