Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dugaan Pencurian Besi di PT BAI, Polisi Periksa 37 Saksi

Slamet Nofasusanto • Selasa, 14 April 2026 | 21:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang didampingi Kanit Polsek Gunung Kijang, Ipda Rusdy. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang didampingi Kanit Polsek Gunung Kijang, Ipda Rusdy. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bintan tengah menyelidiki dugaan pencurian besi di area PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang. 

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang menyampaikan, aksi pencurian besi terjadi pada 11 Maret dan dilaporkan ke pihak Kepolisian pada 12 Maret 2026. 

"Total besi yang dicuri kurang lebih 49 ton," katanya.

Ia mengatakan, besi yang dicuri merupakan sisa konstruksi atau scrap milik PT. BAI. Besi tersebut terdiri dari berbagai jenis mulai besi padat, ringan dan lainnya.

Baca Juga: WFH Segera Berlaku di Bintan Setiap Jumat, Bupati Jamin Pelayanan Publik Lancar

Ia menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihak sekuriti perusahaan menghentikan truk yang hendak keluar mengangkut besi. 

Awalnya, kata dia, ada penyampaikan kontrak pembelian besi. Namun, setelah dicek ternyata besi masih milik PT. BAI. 

Hingga kini, pihaknya telah memeriksa 37 saksi mulai pekerja hingga sekuriti. 

Penyidik juga akan memanggil saksi lain untuk dimintai keterangan.

Ia menegaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pihaknya belum ada mengamankan pelaku maupun menyita barang bukti. 

"Dalam waktu dekat akan dinaikkan ke tahap penyidikan," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Pencurian Besi #Kasus PT BAI #PT BAI