batampos – Tim gabungan menyegel puluhan mesin permainan di Kijang Game Zone yang berlokasi di Kampung Sungai Datok, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (13/5/2026) sore. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan aktivitas operasional tanpa izin lengkap.
Petugas mendapati sejumlah mesin permainan masih beroperasi meski sertifikat standar usaha belum terverifikasi.
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, mengatakan tindakan tegas diambil karena pengelola tetap menjalankan kegiatan usaha secara komersial meski perizinan belum tuntas.
“Pengelola bilang sertifikat standar masih dalam proses pengurusan. Tapi di lapangan kami temukan mesin permainan dalam keadaan beroperasi,” kata Suwarsono, Rabu (13/5/2026) malam.
Usaha tersebut diketahui baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 93293 untuk kategori arena permainan, namun belum memiliki sertifikat standar yang telah terverifikasi.
Baca Juga: Rekam Perempuan Saudi Tanpa Izin, Jamaah Haji RI Diamankan Polisi Madinah
Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Pariwisata Bintan dan Provinsi Kepri, DPMPTSP, serta Satpol PP Bintan dan Provinsi Kepri langsung menghentikan aktivitas dan melakukan penyegelan menggunakan PPNS Line.
“Tim gabungan sudah menyegel puluhan mesin permainan. Kita segel sampai izinnya dipenuhi,” tegas Suwarsono.
Penyegelan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 132 ayat (1) dan (6) PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Pasal 18 ayat (1) dan (3) Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Namun saat proses penyegelan berlangsung, pihak pengelola disebut menolak menandatangani berita acara penghentian sementara dan penyegelan.
Meski demikian, pengelola tetap diminta hadir ke kantor Satpol PP Bintan pada Senin (18/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : Putut Ariyotejo