Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Operator Wisata Mangrove di Bintan Tak Punya SKK, Aktivitas Dihentikan Usai Speedboat Terbalik

Slamet Nofasusanto • Jumat, 19 Juni 2026 | 23:52 WIB
Polisi melakukan olah TKP pascaterbaliknya speedboat yang mengangkut 8 orang wisatawan asing asal Singapura di Perairan Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan. F. Satpolairud Polres Bintan untuk Batam Pos
Polisi melakukan olah TKP pascaterbaliknya speedboat yang mengangkut 8 orang wisatawan asing asal Singapura di Perairan Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan. F. Satpolairud Polres Bintan untuk Batam Pos

batampos – Satpolairud Polres Bintan menemukan dugaan kelalaian dari operator wisata mangrove, CV Bintan Abadi Pertiwi, terkait insiden terbaliknya speedboat yang mengangkut delapan wisatawan asal Singapura di perairan Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bintan, Ipda Ronald E. Sihotang, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan operator wisata tersebut belum memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK), yang merupakan syarat wajib dalam penyelenggaraan wisata mangrove.

"Kelalaiannya, operator sebagai pengelola wisata tour mangrove tidak memiliki SKK," ujar Ronald, Jumat (19/6).

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Petugas Damkar Tebang Pohon Petai dan Jengkol Rawan Tumbang di Tanjunguban

Atas temuan tersebut, Satpolairud menghentikan sementara seluruh aktivitas wisata yang dikelola operator tersebut hingga persyaratan dipenuhi.

"Setiap operator wajib memiliki SKK sebelum beroperasi. Untuk sementara aktivitas dihentikan sampai operator menunjukkan SKK," tegasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan operator membawa penumpang anak berusia di bawah lima tahun. Menurut Ronald, kebijakan tersebut berisiko terhadap keselamatan karena anak seusia itu belum mampu menyelamatkan diri apabila terjadi keadaan darurat di laut, meski telah mengenakan jaket pelampung.

"Kalau anak di bawah usia lima tahun terjadi sesuatu di laut, mereka belum bisa berenang ataupun menyelamatkan diri," katanya.

Karena itu, pihaknya mengimbau agar ke depan peserta wisata mangrove minimal berusia lima tahun. Ia juga meminta seluruh operator segera melengkapi SKK yang diterbitkan oleh KSOP sebagai salah satu persyaratan keselamatan pelayaran.

Baca Juga: Investasi KEK Galang Batang Tembus Rp15,6 Triliun, Serap 5.000 Tenaga Kerja

Sebelumnya, sebuah speedboat wisata yang mengangkut delapan wisatawan asing asal Singapura, termasuk seorang bayi berusia enam bulan, terbalik di alur perairan Wisata Mangrove Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Minggu (31/5) sore.

Seluruh penumpang berhasil diselamatkan tanpa korban jiwa. Para wisatawan sempat mengapung di perairan mangrove sambil menunggu proses evakuasi. (*)

Editor : M Tahang
#Speedboat terbalik Bintan #Wisata Mangrove Lagoi #Operator wisata tak punya SKK #Satpolairud Polres Bintan