Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WNA Tiongkok Pemohon Paspor RI Pakai Identitas Palsu Segera Disidang

S
Penulis: Slamet Nofasusanto❯
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Advertisement

batampos – Berkas perkara dugaan percobaan pengurusan paspor Republik Indonesia menggunakan identitas palsu oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YX, 33, dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan status P21 ditetapkan pada 8 Juni 2026 setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat oleh jaksa peneliti.

"Alhamdulillah, berkasnya sudah dinyatakan lengkap pada 8 Juni lalu," ujarnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Adi berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia, khususnya di wilayah Bintan.

Advertisement

"Kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi WNA lain yang mencoba melakukan tindakan ilegal di Bintan," katanya.

Sebelumnya, YX diamankan petugas Imigrasi setelah diduga mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia menggunakan identitas kependudukan yang tidak sah.

Atas perbuatannya, YX ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian dan kini menunggu proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

    9 WNA Tiongkok Diamankan, Bawa 9 Kg Emas Tanpa Dokumen

9 WNA Tiongkok Diamankan, Bawa 9 Kg Emas Tanpa Dokumen

Bea Cukai Batam mengamankan sembilan WNA asal Tiongkok yang kedapatan membawa emas batangan dengan total berat 9 Kilogram

67 WNA Tiongkok Dideportasi Lewat Tanjungpinang

67 WNA Tiongkok Dideportasi Lewat Tanjungpinang

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Provinsi Kepri mendeportasi 67 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah sempat menjalani…

WNA Pelaku Scamming Jalani Proses Hukum di Tiongkok dan Dicekal Seumur Hidup

WNA Pelaku Scamming Jalani Proses Hukum di Tiongkok dan Dicekal Seumur Hidup

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan proses hukum terhadap ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat judi online dan penipua…

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer