Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

67 WNA Tiongkok Dideportasi Lewat Tanjungpinang

C
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Provinsi Kepri mendeportasi 67 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah sempat menjalani masa tahanan. F Mohamad Ismail/Batam Pos
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Provinsi Kepri mendeportasi 67 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah sempat menjalani masa tahanan. F Mohamad Ismail/Batam Pos

Advertisement

Batampos  - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Provinsi Kepri mendeportasi 67 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah sempat menjalani masa tahanan.

Kepala Rudenim Tanjungpinang, Rakha Sukma Purnama mengatakan puluhan WNA teesebut merupakan deteni pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas  I Khusus TPI Batam, yang sebelumnya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum dideportasi, kata dia para WNA itu telah menjalani proses pendetensian dan penyelesaian administrasi keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang. Selain itu, proses tersebut dilaksanakan melalui koordinasi yang intensif dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

"Untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan dokumen perjalanan telah terpenuhi," kata Rakha, Kamis (9/7/2026).

Puluhan WNA teesebut dideportasi melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kemudian Direktorat pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyerahkan para deportan kepada Biro Investigasi Kriminal Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok untuk dipulangkan ke negara asal.

Advertisement

Pelaksanaan pendeportasian ini, menurutnya merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak lagi memenuhi persyaratan untuk berada di wilayah Indonesia.

Menurutnya, setiap tahapan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. "Seluruh proses dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Ia menambahkan, direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pelaksanaan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditangani secara profesional, akuntabel, dan berintegritas," pungkasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

WNA Pelaku Scamming Jalani Proses Hukum di Tiongkok dan Dicekal Seumur Hidup

WNA Pelaku Scamming Jalani Proses Hukum di Tiongkok dan Dicekal Seumur Hidup

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan proses hukum terhadap ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat judi online dan penipua…

WNA Pelaku Online Scam di Batam Diproses di Tiongkok, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

WNA Pelaku Online Scam di Batam Diproses di Tiongkok, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan proses hukum terhadap ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat judi online.

WNA Tiongkok Pemohon Paspor RI Pakai Identitas Palsu Segera Disidang

WNA Tiongkok Pemohon Paspor RI Pakai Identitas Palsu Segera Disidang

Berkas perkara WNA asal Tiongkok yang diduga mengurus paspor RI menggunakan identitas palsu di Bintan dinyatakan P21.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer