Batampos - Seorang buruh harian lepas berinisial An, 48, nekat menyimpan sabu untuk dijual. Belum sempat terjual, ia keburu ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Bukit Indah, Kecamatan Toapaya, Bintan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tim lalu melakukan penyelidikan dan pengeledahan di rumah pelaku dengan didampingi ketua RT setempat.
Dari lokasi, polisi menyita 15 paket kecil sabu dengan berat bersih sekitar 1,79 gram.
Barang bukti lain yang disita adalah satu set alat isap sabu atau bong, timbangan digital mancis, satu bundel plastik bening, gunting, botol plastik warna putih, dompet coklat, dan handphone Andorid Merk Vivo Y29 warna hitam.
Baca Juga: Luhut Akui Perencanaan MBG Belum Matang, Sebut Sejumlah Masalah Seharusnya Bisa Dihindari
"Pelaku ngaku sebagian sabu dikonsumsi sendiri, tapi lebihnya mau dijual karena upah sebagai buruh kurang," katanya, Kamis (25/6/2026).
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari tempat tinggalnya. Namun identitas pemasok masih dalam penyelidikan.
Ia mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan uang dan keuntungan pribadi.
"Upahnya sebagai buruh kurang," katanya.
Baca Juga: Indonesia Turunkan 26 Pebulu Tangkis di Kejuaraan Asia Junior 2026
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Junto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bintan Bintan Buyu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak