Batampos - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan mengusulkan kepada Kemendagri, agar syarat domisili minimal 6 bulan bagi pemilih di pemilihan kepala desa (Pilkades) dihapus.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan mengatakan, saat ini syarat domisili 6 bulan bagi pemilih di Pilkades masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 10.
"Pada saat rapat ke Kemendagri, Dinas PMD Bintan mengusulkan jika bisa klausul pasal tersebut dihapus," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Firman, pengapusan aturan itu diusulkan karena masih banyak warga Bintan yang belum tertib administrasi kependudukan.
Ia mencontohkan ada warga yang ber-Kartu Keluarga (KK) di Gunung Kijang, namun tinggal di Toapaya Selatan. Ada juga yang tinggal di Tambelan tapi KK-nya tercatat di Mentebung.
Baca Juga: BUDDY Rilis Teaser Perdana, Film Horor Bertema Acara TV Anak Siap Teror Penonton
"Di permendagri, pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar, jadi kita daftarkan sesuai aturan domisili minimal 6 bulan sebelumnya. Kondisi seperti ini yang membuat banyak warga berpotensi kehilangan hak pilihnya," jelasnya.
Firman menambahkan, Pemkab Bintan juga sempat mengusulkan Perbup Bintan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades dicabut dan diganti Perbup yang baru. Namun, usulan tersebut ditolak Kemendagri.
"Karena jadwal dan tak memungkinkan lagi menunggu Permendagri baru jadi kami minta saran disusun Perbup baru dengan mencabut Perbup 13. Cuma dari Kemendagri tidak membolehkan dicabut sebelum terbit Pemendagri baru," ujarnya.
Meski mengusulkan penghapusan, untuk Pilkades serentak di Bintan yang digelar November mendatang kemungkinan besar aturan minimal 6 bulan tetap berlaku.
Firman mengatakan, pihaknya akan menggunakan data acuan KPU Bintan per Maret 2026 karena penetapan Daftar Pemilih Sementara (Pilkades) dijadwalkan pada September 2026.
"Kalau ditarik 6 bulan sebelum penetapan DPS Pilkades di Bintan pada September 2026. Maka, data yang digunakan di bulan Maret 2026. Nanti kami serahkan datanya ke Panitia Pilkades untuk dimutakhirkan, apakah pemilih masih berdomisili di desa atau tidak lagi," jelasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak