Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pencalonan Tunggal, Pilkades Bintan Bisa Batal

Slamet Nofasusanto • Kamis, 16 Juli 2026 | 07:00 WIB
Kadis PMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kadis PMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan menjelaskan aturan yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa (pilkades) dengan calon tunggal. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/ 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22/2025. 

Pelaksanaan pemilihan suara Pilkades Bintan sendiri dijadwalkan 11 November 2026. 

Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan mengatakan, mekanisme ini diatur untuk memberi kepastian hukum sekaligus membuka ruang demokrasi lebih luas di desa. 

Ia menjelaskan, jika calon tunggal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2025, maka masa pendaftaran diperpanjang sampai 15 hari kerja.

Baca Juga: Dubes Palestina Kunjungi Kepri, Ansar Siapkan Peluang Kerja Sama Pasca Kemerdekaan

"Perpanjangan pertama dilakukan setelah masa pendaftaran ditutup. Selama 15 hari kerja, panitia pilkades harus memberi informasi kepada masyarakat masih ada kesempatan mendaftar," ujar Firman. 

Jika setelah perpanjangan pertama masih calon tunggal, maka dibuka lagi perpanjangan kedua selama 10 hari. 

"Jika 15 hari tetap calon tunggal, kita perpanjang lagi masa pendaftaran 10 hari kerja," ujar Firman. 

Dengan total tambahan waktu 25 hari kerja diharapkan muncul calon lain sehingga pilkades tidak berjalan dengan satu calon.

Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Digugat Praperadilan, Pelapor Nilai Penanganan Kasus Ketenagakerjaan Mandek

Namun jika setelah dua kali perpanjangan hasilnya tetap sama, Firman mengatakan, keputusan akan diserahkan lewat musyawarah desa (musdes) yang melibatkan panitia pilkades, BPD, dan pemerintah desa. 

"Kalau lanjut tetap mengikuti mekanismenya. Jika tidak disepakati di musdes, maka pemilihan bisa dibatalkan," ujar Firman. 

Ia menegaskan jika pemilihan dinyatakan batal maka saat masa jabatan kepala desa habis, pemerintah akan menunjuk penjabat (pj) kepala desa. 

"Pj akan menjabat sampai pilkades gelombang berikutnya digelar pada 2029," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
pilkades bintan Dinas PMD Bintan pilkades