batampos – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencuriandengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Nusantara Kilometer (Km) 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Dua pelaku berinisial Supyanto alias Ian alias Ucok alias Marko dan Raja Ananda Surbakti berhasil diringkus polisi.
Kedua pelaku diketahui mencuri satu unit mesin pompa air, telepon seluler, dan gulungan kabel milik Robelson Harianja pada Jumat (10/7). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Kami mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri keberadaan para pelaku," kata Yofi, Jumat (17/7).
Pelaku pertama, Supyanto, berhasil ditangkap di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu (15/7).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler, mesin pompa air merek Sanyo, gulungan kabel yang telah terpotong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku kedua, Raja Ananda Surbakti, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Raja ditangkap di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Kamis (16/7).
"Saat diinterogasi, pelaku kedua mengakui melakukan pencurian tersebut bersama pelaku pertama," ujar Yofi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolsek Bintan Timur.
Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Yofi menegaskan, Polsek Bintan Timur berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Editor : Jamil Qasim