batampos – Motif penganiayaan yang dilakukan seorang sekuriti Bintan Lagoon Resort berinisial NZ (24) terhadap karyawati Resto Four Points by Sheraton, DW (24), mulai terungkap. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak masalah ekonomi.
Kasus itu terjadi di Jalan Kemalai, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, pada Selasa (16/6/2026) dini hari. Ironisnya, pelaku dan korban ternyata pernah bersekolah di tempat yang sama. Namun, pelaku mengaku baru mengetahui hal itu setelah kasus tersebut viral di media sosial.
"Pelaku tidak tahu kalau korban adalah teman satu sekolahnya dulu. Dia baru mengetahuinya setelah ada kabar beredar di media sosial," ujar Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, Rabu (23/7).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Permudah Pelunasan Tunggakan JKN dengan REHAB 2.0
Dalam pemeriksaan, polisi memastikan tidak ada hubungan khusus antara pelaku dan korban. Hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler keduanya juga tidak menemukan komunikasi maupun hal mencurigakan.
"Tidak ada tanda-tanda mencurigakan setelah memeriksa isi ponsel keduanya," kata Wisuda.
Menurutnya, pelaku mengaku mengalami tekanan ekonomi. Gajinya sebagai sekuriti belum diterima, sementara ia baru mengeluarkan sekitar Rp4 juta untuk biaya pengobatan anaknya yang baru pulang dari rumah sakit.
"Pengakuannya, ia baru keluar uang Rp4 juta untuk biaya pengobatan anaknya. Karena desakan ekonomi, dia pusing bagaimana caranya mencari uang," ujarnya.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Kawasan PT VME Batuampar, Workshop Rusak Berat
Polisi menjelaskan, niat melakukan kejahatan muncul ketika pelaku melihat korban melintas menggunakan sepeda motor usai pulang bekerja. Pelaku kemudian membuntuti korban hingga ke lokasi kejadian.
Setibanya di Jalan Kemalai, pelaku beberapa kali mendekati sepeda motor korban hingga terjadi senggolan. Korban juga sempat ditendang dua kali, dengan tendangan kedua membuatnya terjatuh ke semak belukar.
"Korban juga sempat ditendang sebanyak dua kali. Tendangan kedua membuat korban terjatuh ke semak belukar," jelas Wisuda.
Setelah korban terjatuh, pelaku memukul dan menendang bagian kepala korban hingga mengalami luka-luka. Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri.
Menurut pengakuan pelaku, awalnya ia berniat melakukan pencurian. Namun, setelah menganiaya korban, ia mengaku kehilangan keberanian sehingga mengurungkan niat mengambil barang milik korban.
"Pelaku mulanya berniat mencuri. Tapi setelah menganiaya korban, mentalnya jadi down sehingga niat untuk mencuri batal," katanya.
Saat ini, proses hukum terhadap NZ terus berlanjut. Berkas perkara telah memasuki tahap I dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk diteliti lebih lanjut. (*)
Editor : Jamil Qasim