Pasir Laut Numbing Diincar Pasar Singapura

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 08:20 WIB
salah satu kapal yang diduga menyedot pasir laut secara illegal di perairan Indonesia
Ilustrasi salah satu kapal yang diduga menyedot pasir laut secara illegal di perairan Indonesia

Batampos - Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPSLI) Jusri Sabri mengatakan, pasir laut hasil sedimentasi di Perairan Numbing memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Material tersebut direncanakan dipasarkan ke Singapura apabila kegiatan pemanfaatan telah dimulai.

Meski begitu, dia mengungkapkan hingga kini belum ada kontrak penjualan dengan pembeli di negara tersebut.

Baca Juga: Knalpot Brong Bikin Resah, 15 Motor Diamankan Polisi di Karimun

“Belum ada perusahaan yang jalan, tunggu pembeli pasir. Rencana memang ke Singapura, namun belum ada kontraknya,” ungkapnya ketika ditemui, Minggu (27/6/2026) kemarin.

Kajian mengenai pemanfaatan sedimentasi pasir laut di Perairan Numbing sendiri telah dilakukan sejak 2022 bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sabri mengungkapkan, sedimentasi laut di Pulau Numbing terdiri dari lima blok dengan total seluas 43 ribu hektare. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
sedimentasi pulau numbing ekspor pasir laut ke Singapura kerusakan lingkungan ekspor pasir laut sedimentasi laut