Guru PPPK Penuh Waktu Berencana Diangkat Jadi PNS, Pemkab Bintan Tunggu Arahan Pusat

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Kabid Pengadaan Pegawai, Informasi Kepegawaian, dan Korpri di BKPSDM Bintan, Dian Molivia. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kabid Pengadaan Pegawai, Informasi Kepegawaian, dan Korpri di BKPSDM Bintan, Dian Molivia. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan masih menunggu arahan dan regulasi resmi pemerintah pusat terkait rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (18/8/2026).

Dalam rencana tersebut terdapat dua poin utama. Pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabid Pengadaan Pegawai, Informasi Kepegawaian, dan Korpri Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Dian Molivia, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah terkait rencana tersebut karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu arahan resmi dan regulasinya dari pemerintah pusat,” ujar Dian saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Karena itu, Pemkab Bintan belum dapat menentukan langkah teknis, termasuk mendata secara khusus guru PPPK penuh waktu yang berpotensi mengikuti kebijakan tersebut.

Berdasarkan data BKPSDM Bintan, saat ini terdapat sekitar 2.471 PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkab Bintan. Selain itu, terdapat 23 PPPK paruh waktu.

Namun, Dian mengatakan pihaknya belum memiliki data khusus mengenai jumlah guru yang berstatus PPPK penuh waktu.

Jika kebijakan tersebut nantinya direalisasikan, guru PPPK penuh waktu yang diangkat menjadi PNS akan berstatus sebagai aparatur pemerintah pusat. Kondisi itu berpotensi mengubah sumber pembiayaan belanja pegawai dari pemerintah daerah menjadi pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi meringankan beban belanja pegawai Pemkab Bintan, yang dalam beberapa tahun terakhir meningkat seiring bertambahnya jumlah PPPK.

Sebelumnya, Sekda Bintan Ronny Kartika menyebut porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkab Bintan saat ini berada di kisaran 50 persen dari total APBD.

Peningkatan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang membuat kebutuhan anggaran belanja pegawai meningkat.

Meski demikian, Pemkab Bintan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap struktur kepegawaian dan APBD daerah. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pemkab pppk