batampos - 479 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Bintan ditangani pada tahun 2026.
Penangananya dilakukan lewat kolaborasi pendanaan antara APBD Kabupaten Bintan dan APBN dari Pemerintah Pusat.
Dari total 479 unit, porsi APBD dengan anggaran sekitar Rp 1.779.000.000 dialokasikan untuk 43 unit rumah melalui Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan.
Kadis Perkim Bintan, Mohammad Irzan menyebut, BSRTLH bukan program musiman. Sejak 2022 hingga 2026, sudah 194 unit rumah warga yang berhasil ditangani lewat program BSRTLH.
"Kami tidak mau ada warga Bintan yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Makanya, program ini terus kita jalankan," katanya.
Sementara dari pemerintah pusat, dukungannya tahun ini cukup besar.
Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang biasa disebut bedah rumah, Bintan mendapat alokasi 436 unit.
Dari 436 unit tersebut, 139 unit merupakan hasil aspirasi Anggota DPR RI Rizki Faisal.
Ia pun mengapresiasi peran pusat. Menurutnya, kolaborasi lintas pemerintahan penting karena penanganan RTLH tidak bisa ditangani satu sumber dana.
"Semakin kuat kolaborasinya, semakin banyak masyarakat yang menerima manfaat program peningkatan kualitas rumah," ujar Irzan.
Soal teknis, ia menjelaskan, mekanisme BSRTLH antara lain dimulai dari pendataan, verifikasi, penetapan penerima, lalu pelaksanaan bantuan, pengawasan hingga selesai.
"Sifat bantuannya stimulan jadi masyarakat juga ikut bergotong-royong memperbaiki rumahnya," katanya.
Sedangkan untuk program BSPS, pemerintah daerah bertugas mengoordinasikan bersama pemerintah desa dan kelurahan agar program dari pemerintah pusat itu berjalan lancar di lapangan.
Ia mengatakan, penanganan sekitar 479 unit RTLH ditargetkan tuntas dalam tahun anggaran 2026 ini.
"Pemkab tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan dari pusat sangat membantu memperluas jangkauan penanganan
RTLH. Harapan kami, kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut," pungkasnya. (*)