Warga Bintan Diminta Segera Perbarui KK

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 11:52 WIB
Kepala Dinas Sosial Bintan, Samsul. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kepala Dinas Sosial Bintan, Samsul. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

batampos – Warga Kabupaten Bintan diimbau segera memperbarui data Kartu Keluarga (KK) apabila terjadi perubahan kondisi keluarga maupun ekonomi. Langkah ini dinilai penting agar data kesejahteraan yang digunakan pemerintah tetap akurat sehingga masyarakat yang berhak tidak kehilangan kesempatan menerima bantuan sosial (bansos).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bintan, Samsul, mengatakan masih ditemukan warga kurang mampu yang gagal memperoleh bantuan karena data kependudukannya belum diperbarui.

Menurutnya, penentuan penerima bansos mengacu pada data desil kesejahteraan yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan sekitar 39 indikator sosial dan ekonomi.

Apabila data dalam KK tidak diperbarui, maka status desil seseorang juga tidak berubah meskipun kondisi ekonominya telah menurun.

"Misalnya dulu dia tergolong warga mampu, tetapi sekarang kondisi ekonominya sudah lemah. Karena tidak ada pembaruan data KK, desilnya tetap tinggi," ujar Samsul.

Desil Menentukan Hak Menerima Bantuan

Samsul menjelaskan, pemerintah saat ini menyalurkan berbagai program bantuan berdasarkan kategori desil.

Masyarakat yang masuk desil 1 hingga 5 berpeluang menerima bantuan sosial, sedangkan Program Keluarga Harapan (PKH) diprioritaskan bagi warga yang berada pada desil 1 sampai 4.

Sementara itu, seleksi peserta Sekolah Rakyat ditujukan khusus bagi anak-anak yang berasal dari keluarga desil 1 dan 2.

Karena itu, keakuratan data kependudukan menjadi faktor penting agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat masuk dalam kelompok penerima manfaat.

Perubahan Desil Memerlukan Proses Verifikasi

Samsul mengatakan perubahan status desil tidak dapat dilakukan secara instan. Proses pembaruan data hingga penetapan desil baru membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.

Dalam proses tersebut, Dinsos Bintan bersama pendamping PKH dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial hanya bertugas melakukan asesmen dan verifikasi di lapangan.

Penetapan desil tetap menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Bukan kita yang langsung menentukan desil. Kita hanya membantu melakukan asesmen di lapangan, sedangkan yang menetapkan desil tetap BPS," jelasnya.

Desa dan Kelurahan Diminta Aktif Melapor

Dinsos Bintan juga meminta pemerintah desa dan kelurahan aktif menyampaikan informasi apabila terdapat warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi.

Setelah menerima laporan, tim akan melakukan asesmen untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Kita tetap melakukan asesmen. Tidak sembarangan memasukkan data seseorang ke dalam daftar penerima bantuan," tegas Samsul.

Ia berharap pembaruan data kependudukan dapat dilakukan secara berkala agar penyaluran bansos dan berbagai program perlindungan sosial pemerintah lebih tepat sasaran. (*)

Editor : Putut Ariyo
PKH Kartu Keluarga Dinas Sosial Bintan bintan bansos