Dinas PUPRP Temukan 9 Usaha di Bintan Beroperasi di Luar KKPR

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 20:45 WIB
Kadis PUPRP Bintan, Wan Affandi. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kadis PUPRP Bintan, Wan Affandi. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

batampos – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Bintan menemukan sembilan kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Bintan terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kesembilan kegiatan usaha tersebut diketahui telah berdiri, namun lokasinya berada di luar izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah diterbitkan.

Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Bintan Wan Affandi mengatakan, pihaknya telah melakukan inventarisasi awal dan menemukan indikasi pelanggaran tata ruang pada sembilan kegiatan usaha tersebut.

"Mereka membangun usaha di luar KKPR yang diberikan. Ini jelas sudah melanggar ketentuan tata ruang wilayah," kata Wan Affandi, Rabu (9/9/2026).

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas PUPRP telah mengundang sembilan pelaku usaha atau perwakilannya dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu.

Dalam forum tersebut, pemerintah bersama instansi terkait meminta penjelasan langsung dari masing-masing pelaku usaha terkait kondisi dan lokasi kegiatan mereka.

"Jadi, dalam forum itu, kita bersama instansi terkait meminta penjelasan langsung dari mereka," ujarnya.

Wan mengatakan, sebagian besar perwakilan pelaku usaha mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi kegiatan mereka berada di luar area yang tercantum dalam KKPR.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, KKPR menjadi dasar dalam pemanfaatan ruang sebelum pelaku usaha mengurus perizinan lainnya.

"Jadi setiap usaha wajib memiliki KKPR. Tanpa itu, izin usaha selanjutnya tidak bisa diproses," jelasnya.

Diberi Dua Opsi Penyelesaian

Wan menjelaskan, sesuai ketentuan, langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah memberikan peringatan administratif kepada para pelaku usaha.

Selanjutnya, pelaku usaha diberikan dua opsi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Opsi pertama adalah mengurus izin ulang atau mengajukan permohonan perubahan tata ruang apabila luasan kegiatan usaha telah berkembang melebihi izin awal.

Sebagai contoh, kegiatan usaha yang semula mendapat izin untuk lahan seluas lima hektare kemudian berkembang menjadi 10 hektare.

Sementara opsi kedua adalah mengajukan permohonan perubahan RTRW. Langkah ini dapat ditempuh apabila kegiatan usaha telah berkembang di luar kawasan yang ditetapkan dalam RTRW.

"Jadi ada yang sudah urus KKPR, tapi pengembangannya keluar dari lokasi yang diizinkan. Bahkan masuk ke kawasan dengan peruntukan berbeda," katanya.

Dari hasil inventarisasi awal, beberapa kegiatan usaha yang terindikasi bermasalah di antaranya tambak udang di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan.

Pengembangan tambak tersebut disebut telah melewati batas KKPR dan masuk ke kawasan yang diperuntukkan bagi pariwisata dan mangrove.

Selain itu, terdapat kawasan galangan kapal di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, serta usaha ready mix.

Untuk galangan kapal di Tembeling, lokasi kegiatan saat ini masuk dalam kawasan pertanian dan pertambangan. Padahal, berdasarkan izin yang dimiliki, pengembangan seharusnya berada di kawasan industri.

"Kita berikan teguran terlebih dahulu dan mempersilakan mereka memilih salah satu dari dua opsi yang ada. Ini sesuai amanat Presiden, investasi dan lapangan pekerjaan harus didukung tetapi tetap mengikuti mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (*)

 

Editor : Jamil Qasim
Dinas PUPRP Luar KKPR