batampos- Kasus pengeroyokan pelajar SMP berinsial RV, 13, yang terjadi di Taman Kota Seri Kuala Lobam pada akhir Agustus 2026 lalu masih terus bergulir.
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan turun tangan memberikan pendampingan.
Kepala DP3KB Bintan, Aryati memastikan, dua anak berhadapan hukum (ABH) berinisial AL dan ALP serta korban berinisial RV sama-sama mendapat perhatian dan pendampingan.
"Ketiganya telah dirujuk untuk menjalani konseling bersama psikolog agar memulihkan kondisi psikis," ujarnya.
Aryati menegaskan, pihaknya akan mendampingi hingga proses hukum selesai.
"Yang jelas kita akan mendampingi sampai proses hukum terakhirnya," katanya.
Pendampingan tidak hanya untuk anak, tetapi juga orangtua. Ia menilai peran orangtua sangat penting untuk mengetahui akar persoalan yang memicu kekerasan pada anak.
"Orangtua juga akan kami berikan konseling agar mengetahui persoalan yang menjadi penyebab perilaku kekerasan pada anak," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengupayakan mediasi. Langkah mediasi dinilai penting demi kepentingan terbaik bagi anak, agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan.
"Proses mediasi masih terus berjalan. Kami bersama Polsek Bintan Utara terus mengupayakannya demi kepentingan anak agar tetap bisa bersekolah," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya masih melakukan asesmen mendalam terhadap korban, terduga pelaku dan orangtua untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan anak-anak tersebut.
Diberitakan sebelumnya, upaya penyelesaian melalui diversi tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum terhadap dua Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berlanjut ke tahap peradilan pidana anak.
Dua ABH berinisial AL dan ALP kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan, upaya diversi telah dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara anak. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Upaya diversi gagal, artinya penyelesaian di luar peradilan terhadap anak tidak berhasil, maka prosesnya dilanjutkan," ujar Wisuda, Jumat (11/9/2026). (*)
Editor : Jamil Qasim