Batampos - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya jasa penyelesaian pinjaman online ilegal serta selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum menggunakan layanan guna menghindari potensi kerugian.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi mengatakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya.
"Dihentikan Karena PT. Malahayati tidak memiliki izin resmi dari regulator," kata Hendri, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Donnie Yen Garap Film Caine, Spin-Off John Wick Resmi Masuk Tahap Produksi
Dalam praktiknya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.
Namun, dalam publikasinya ditemukan adanya penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, dipastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Selain itu, perusahaan tersebut juga menawarkan skema yang berpotensi merugikan masyarakat, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.
Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan. Sehingga, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya serta akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait. Apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.
Baca Juga: Li Claudia Chandra Tegas: Pengerukan Pasir Ilegal di Batam Ditindak Tanpa Kompromi
Sehingga, Pemprov Keprimelalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat Kepri untuk lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital.
"Selain itu, kita imbau masyarakat harus selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya," tambah ini.
Selain itu, kata dia Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan, termasuk yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak