Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Insentif Pajak UMKM Kini Tanpa Batas Waktu

jpg • Jumat, 26 Juni 2026 | 10:31 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak.

batampos– Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kepastian insentif perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui aturan ini, wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tanpa batas waktu, sementara UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dikenai tarif pajak 0 persen.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap UMKM sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Menurut Temmy, PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan disusun untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha mikro dan kecil.

"Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu," ujar Temmy di Jakarta, Kamis (25/6).

Ia menambahkan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0 persen. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang dan meningkatkan daya saing.

Selain memberikan insentif perpajakan, pemerintah juga ingin mendorong pelaku UMKM memiliki sistem pembukuan yang lebih baik. Pembukuan yang tertata dinilai akan mempermudah akses pembiayaan sekaligus menjadi indikator penting dalam proses peningkatan skala usaha.

"Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas," kata Temmy.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Menurutnya, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar tetapi tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih masuk kategori usaha mikro dan kecil.

"Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik," ujarnya.

Inge juga meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap perubahan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengenaan pajak bagi badan usaha didasarkan pada laba yang diperoleh, sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu, sehingga beban perpajakan tetap proporsional dan mendukung keberlangsungan usaha. (*)

Editor : Jamil Qasim
#PP 20/2026 Resmi Berlaku #Insentif Pajak UMKM