Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemerintah Tegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Beri Kekebalan Hukum bagi Investor

JawaPos • Minggu, 28 Juni 2026 | 06:30 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perlindungan yang diatur dalam instrumen surat utang khusus tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perlindungan yang diatur dalam instrumen surat utang khusus tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat diartikan sebagai kekebalan hukum secara menyeluruh. Jaminan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen investasi itu, bukan terhadap aktivitas usaha maupun kewajiban hukum para investornya.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi dasar penerbitan kedua instrumen investasi tersebut.

Patriot Bond merupakan obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional. Sementara itu, Merah Putih Bond adalah obligasi berdenominasi rupiah yang ditujukan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global guna memperluas sumber pembiayaan negara maupun korporasi.

Baca Juga: Pengawasan Diperketat, Bea Cukai Terus Dalami Aktivitas di Pelabuhan Tikus Batam

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi tersebut.

"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman. Tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya tidak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," ujar Purbaya, Sabtu (27/6).

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana milik warga negara Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan nasional. Dengan begitu, likuiditas di dalam negeri meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem. Memang ada loss sedikit, tetapi menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," katanya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku serta diawasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: KSOP Bantah Tongkang Ditolak Singapura, Kapal Granit Terbalik Akibat Lambung Bocor

"Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi," ujar Airlangga.

Ia menjelaskan, kedua instrumen tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memperluas sumber pembiayaan domestik sekaligus memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional.

Dana yang dihimpun melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond diharapkan dapat mendukung pembiayaan investasi serta berbagai proyek strategis nasional yang memiliki dampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi.

Airlangga juga menepis anggapan bahwa investor memperoleh kekebalan hukum secara menyeluruh. Menurutnya, substansi revisi UU P2SK tidak menghapus kewajiban hukum maupun pengawasan terhadap pelaku usaha yang berinvestasi melalui instrumen tersebut. (*)

Editor : M Tahang
#investasi Indonesia #Purbaya Yudhi Sadewa #patriot bond #Merah Putih Bond #menkeu