batampos – Praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi kembali terungkap. Kali ini, pelaku tidak hanya memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, tetapi juga mengisi kemasan gas portable (Bright Gas Can) menggunakan LPG subsidi, yang dinilai sangat berbahaya.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengingatkan bahwa praktik ilegal tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran hingga ledakan karena proses pengisian dilakukan di luar standar keselamatan.
"Peredaran gas hasil oplosan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya," tulis Pertamina dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7).
Baca Juga: Belanda Juara FIBA 3x3 Women's Series Batam 2026, Kalahkan China 22-9
Kasus terbaru yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok memiliki modus berbeda dari kasus-kasus sebelumnya. Jika biasanya LPG subsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG 12 kilogram, kali ini gas subsidi diisikan ke dalam kemasan gas portable Bright Gas Can.
Pertamina menjelaskan bahwa Bright Gas Can dirancang menggunakan gas butana dengan tekanan lebih rendah, sedangkan LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana yang memiliki tekanan lebih tinggi.
Perbedaan karakteristik tersebut membuat kedua jenis gas tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang sembarangan. Tabung, katup, dan sistem pengaman masing-masing produk telah dirancang sesuai spesifikasi tekanan gas yang digunakan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan atas Penyitaan Uang dan Emas 74 Kilogram
Pengisian menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar juga berisiko menyebabkan overfilling, yakni kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung. Hal itu dapat meningkatkan tekanan di dalam tabung, merusak katup pengaman, hingga memicu kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan.
Pertamina menegaskan proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan.
Masyarakat pun diimbau membeli LPG maupun gas portable melalui jaringan distribusi resmi dan tidak tergiur produk yang dijual dengan harga murah tanpa kejelasan asal-usulnya.
Sementara itu, Divisi Hukum PT Tokai Dharma Indonesia, Tubagus Amirullah, mendukung langkah kepolisian dalam mengusut praktik pengoplosan tersebut.
Menurutnya, tabung gas portable memang dirancang khusus untuk gas butana yang memiliki tekanan lebih rendah dibandingkan LPG 3 kilogram.
"Karena propana memiliki tekanan jauh lebih tinggi daripada butana, LPG 3 kilogram harus dikemas menggunakan pelat baja tebal yang dilas, bukan kaleng tipis," ujarnya.
Ia menambahkan, pemindahan isi tabung LPG subsidi ke kemasan gas portable dapat meningkatkan risiko kebocoran, kerusakan katup, hingga ledakan jika tabung terpapar panas.
Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku pengoplosan dan menyatakan siap memberikan keterangan ahli maupun dukungan teknis apabila diperlukan dalam proses penyidikan. (*)
Editor : Jamil Qasim