batampos - Industri keuangan syariah nasional mencatatkan pertumbuhan tertinggi sepanjang sejarah pada 2025. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, total aset sektor ini menembus Rp3.131,02 triliun atau meningkat 8,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai capaian tersebut mencerminkan ketahanan sekaligus meningkatnya daya saing industri keuangan syariah Indonesia.
Menurut OJK, pertumbuhan industri keuangan syariah berlangsung di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi fragmentasi perdagangan, perubahan kebijakan ekonomi di sejumlah negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik. Meski demikian, fundamental ekonomi Indonesia dinilai tetap terjaga.
Sepanjang 2025, ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 5,03 persen pada tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi landasan bagi ekspansi industri keuangan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkembangan tersebut tidak hanya terlihat dari sisi pertumbuhan aset, tetapi juga peningkatan kualitas industri dan daya saingnya.
"Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global," kata Friderica, Jumat (7/8).
Dari total aset Rp3.131,02 triliun, sektor perbankan syariah masih menjadi salah satu penopang utama dengan nilai aset mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen secara tahunan (year on year).
“Sementara itu, aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun atau meningkat 8,18 persen,” jelasnya
Pertumbuhan juga terjadi pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah. Aset perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah mencapai Rp74,27 triliun atau naik 10,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemko Batam Permudah Izin Videotron, Targetkan 1.600 Titik Reklame Digital dan Konvensional
Adapun aset lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya tercatat sebesar Rp124,51 triliun atau tumbuh 10,29 persen.
OJK menilai capaian tersebut tidak terlepas dari implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan kerangka regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae yang juga menjabat Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) mengatakan regulator akan terus mengawal pengembangan industri melalui implementasi regulasi, peta jalan sektoral, serta kebijakan yang memperkuat daya saing industri.
Menurut Dian, pembentukan KPKS pada Juni 2025 menjadi wadah koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk mempercepat pertukaran informasi dan menyusun kebijakan yang lebih terintegrasi.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan syariah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
LPKSI diterbitkan setiap tahun sebagai laporan komprehensif mengenai perkembangan, tantangan, peluang, dan arah kebijakan industri keuangan syariah di Indonesia.
OJK berharap laporan tersebut menjadi rujukan bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, hingga masyarakat dalam memahami prospek sektor keuangan syariah.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif, inovatif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Langkah itu juga diarahkan untuk mendukung ambisi Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan syariah dunia. (*)