batampos – Pemerintah terus mendorong masuknya investasi dan pengembangan industri melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk membangun dan mengembangkan industri di Indonesia.
“Kita selalu menarik (industri), makanya kita membuat berbagai Kawasan Ekonomi Khusus untuk membangun pabrik di Indonesia,” ujar Airlangga saat mengunjungi pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Tangerang, Jumat (7/8/2026).
Selain menyediakan kawasan khusus, pemerintah juga menawarkan berbagai insentif untuk mendukung dunia usaha dan industri.
“Kita sudah memberikan insentif, sudah banyak strukturnya, ada mengenai tax incentive dan yang lain,” tegas Airlangga.
Saat ini, Indonesia memiliki 25 KEK yang ditetapkan pemerintah dan tersebar di sejumlah wilayah strategis. KEK dirancang untuk memberikan kemudahan dan fasilitas tertentu bagi kegiatan investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk semester II 2026 dengan total anggaran Rp26,34 triliun.
Airlangga merinci anggaran tersebut mencakup stimulus sektor transportasi sekitar Rp2,04 triliun, program magang dan vokasi Rp6,26 triliun, serta bantuan pangan Rp18,04 triliun.
“Jadi total stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah di semester II ini nilainya sekitar Rp26,34 triliun,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6/2026).
Selain stimulus tersebut, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif perpajakan dan transportasi untuk mendukung aktivitas ekonomi serta menjaga daya beli masyarakat.
Salah satunya adalah penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti penulis sebesar 1,5 persen.
Pemerintah juga memberikan sejumlah diskon transportasi selama periode libur sekolah serta periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk periode libur sekolah, pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Diskon tarif dasar kapal sebesar 30 persen diberikan pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Pemerintah juga menyediakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Berbagai kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong aktivitas ekonomi, meningkatkan mobilitas masyarakat, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sepanjang 2026. (*)
Editor : Putut Ariyo