batampos – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan larangan penggunaan vape atau rokok elektronik setelah mengungkap modus baru peredaran narkotika menggunakan cairan yang diduga mengandung metamfetamin atau sabu cair.
Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul pengungkapan sekitar 2,6 ton narkotika cair di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Kasus ini menunjukkan jaringan narkotika terus mengembangkan modus dengan menyesuaikan teknologi dan gaya hidup masyarakat.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, peredaran narkotika kini tidak lagi hanya menggunakan bentuk padat. Sindikat mulai mengubah narkotika menjadi cairan yang secara kasatmata dapat menyerupai cairan vape biasa.
“Melihat fenomena peredaran narkotika cair yang semakin masif ini jadi bukti nyata peredaran narkotika telah berevolusi dari padat jadi cair melalui penggunaan vape atau rokok elektronik,” kata Suyudi saat merilis pengungkapan kasus 2,6 ton narkotika cair di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam, Jumat (21/8/2026).
BNN Khawatir Generasi Muda Jadi Sasaran
Menurut Suyudi, perubahan modus tersebut menjadi ancaman serius karena vape banyak digunakan oleh generasi muda.
Bentuk dan kemasan cairan yang menyerupai produk vape pada umumnya berpotensi menyulitkan masyarakat untuk mengenali kandungan sebenarnya. Kondisi ini juga dapat membuka peluang bagi jaringan narkotika untuk menyamarkan barang terlarang.
Atas dasar itu, BNN mendorong langkah pencegahan yang lebih tegas, termasuk merekomendasikan pelarangan penggunaan vape.
“Sejalan dengan fakta ini, kami BNN secara tegas merekomendasikan larangan penggunaan vape untuk menjaga generasi emas kita dari bahaya narkoba,” tegas Suyudi.
Sejumlah Negara Sudah Larang Vape
Rekomendasi BNN tersebut bukan tanpa preseden. Sejumlah negara telah menerapkan larangan terhadap rokok elektronik dengan pertimbangan kesehatan masyarakat, khususnya untuk mencegah kecanduan nikotin pada anak dan remaja.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut lebih dari 40 negara telah melarang vape. Negara-negara tersebut antara lain Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor-Leste.
WHO menjelaskan nikotin dalam rokok elektronik bersifat sangat adiktif. Penggunaan vape oleh orang yang sebelumnya tidak merokok dapat menyebabkan ketergantungan dan berpotensi mendorong penggunaan produk tembakau konvensional.
Aerosol dari vape juga dapat mengandung nikotin dan berbagai zat lain yang berpotensi membahayakan pengguna maupun orang di sekitarnya.
Singapura Perketat Aturan Vape
Singapura menjadi salah satu negara dengan regulasi vape paling ketat. Negara tersebut melarang pembelian, kepemilikan dan penggunaan vape, termasuk impor, distribusi serta penjualannya.
Sejak 1 Mei 2026, aturan tersebut diperkuat melalui Tobacco and Vaporisers Control Act (TVCA).
Kebijakan Singapura juga berkaitan dengan munculnya penyalahgunaan zat psikoaktif melalui perangkat vape. Salah satunya adalah etomidate yang disalahgunakan melalui cairan vape.
Melalui TVCA, pemerintah Singapura memiliki kewenangan lebih besar untuk menangani zat psikoaktif tertentu yang disalahgunakan menggunakan vaporiser.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan vape tidak hanya berkaitan dengan kecanduan nikotin. Perangkat yang sama juga dapat disalahgunakan untuk memasukkan zat psikoaktif lain ke dalam tubuh.
India dan Brasil Juga Melarang Rokok Elektronik
India menerapkan larangan melalui Prohibition of Electronic Cigarettes Act 2019. Regulasi tersebut melarang produksi, impor, ekspor, transportasi, penjualan, distribusi, penyimpanan dan iklan rokok elektronik.
Kebijakan itu antara lain ditujukan untuk mencegah masyarakat yang sebelumnya tidak merokok, khususnya anak muda, mulai menggunakan produk elektronik yang mengandung nikotin.
Sementara itu, Brasil telah melarang impor, produksi, komersialisasi dan iklan rokok elektronik sejak 2009. Kebijakan tersebut kemudian diperbarui pada 2024 seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penggunaan vape di kalangan anak muda.
Dengan demikian, pelarangan vape di berbagai negara pada dasarnya berangkat dari pertimbangan kesehatan masyarakat. Namun, perkembangan penyalahgunaan perangkat tersebut untuk zat psikoaktif dan narkotika memberikan dimensi baru dalam pengawasan.
Perangkat yang awalnya digunakan untuk mengonsumsi cairan nikotin dapat disalahgunakan sebagai sarana memasukkan zat lain ke dalam tubuh.
2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan di Kepri
Modus baru peredaran narkotika tersebut terungkap setelah tim gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Senin (17/8/2026).
Petugas mengamankan kapal yang terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter. Kapal tersebut diduga telah beberapa kali berganti identitas dan sebelumnya menggunakan nama MV Rain Maker.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan delapan tangki dengan kapasitas masing-masing 200 liter serta satu tangki berkapasitas 1.000 liter.
Tangki-tangki tersebut berisi cairan yang dicurigai sebagai narkotika. Total cairan yang diamankan mencapai sekitar 2.600 liter.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin.
Selain narkotika cair, petugas juga menemukan sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China merek GD. Barang tersebut disimpan dalam satu kontainer dan dikemas dalam 157 boks.
Sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing turut diamankan. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, serta jaringan internasional yang diduga berada di balik pengangkutan tersebut.
Modus Narkotika Terus Berubah
Suyudi menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari celah baru untuk menyamarkan peredaran barang terlarang.
“Sinergi dan ketajaman intelijen menjadi kunci untuk mengungkap peredaran narkotika,” ujarnya.
Kasus 2,6 ton sabu cair di Kepri sekaligus menunjukkan bahwa modus penyelundupan narkotika semakin beragam. Perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap produk yang dikonsumsi melalui perangkat elektronik, terutama ketika produk tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas atau menawarkan efek yang tidak lazim. (*)
Editor : Putut Ariyo