Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan Keuangan yang Wajib Diwaspadai

Antara • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 18:01 WIB
Logo OJK
Logo OJK

batampos – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap lima modus penipuan yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat.

Kelima modus tersebut yakni ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi; pencairan dana tanpa persetujuan; penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation); investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring; serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.

“Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

1. Ancaman dan Intimidasi

Dalam modus ini, pelaku biasanya menggunakan data pribadi korban untuk melakukan ancaman atau intimidasi.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut. Masyarakat juga diminta tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku.

Selain itu, jangan memberikan akses ke telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dikenal.

2. Pencairan Dana Tanpa Persetujuan

Masyarakat juga perlu mewaspadai modus pencairan dana tanpa persetujuan.

Jika menerima dana yang tidak pernah diajukan, masyarakat diimbau tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Segera lakukan konfirmasi kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan mendapatkan penanganan yang tepat.

3. Penipuan Mengatasnamakan Lembaga Resmi

Modus impersonation dilakukan dengan mengaku sebagai pihak dari lembaga resmi untuk mendapatkan data atau akses ke rekening maupun perangkat korban.

Masyarakat diminta memastikan seluruh informasi melalui kanal resmi. Jangan pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.

Jika menerima informasi yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.

4. Investasi Ilegal dan Penipuan Transaksi Daring

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan.

Apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan dengan berbagai alasan, masyarakat diimbau segera menghentikan transaksi.

5. Jasa Pelunasan Pinjaman dan Pemutihan Utang

Modus lainnya adalah menawarkan jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, hingga perbaikan riwayat kredit dengan imbalan tertentu.

Satgas PASTI menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan hanya dengan meminta sejumlah uang.

Penawaran semacam itu justru berpotensi menimbulkan kerugian baru dan penyalahgunaan data pribadi.

Simpan Bukti Jika Menjadi Korban

Satgas PASTI meminta masyarakat segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau penipuan transaksi keuangan melalui laman resmi Satgas PASTI.

Sementara itu, korban penipuan keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Agar proses verifikasi dan tindak lanjut laporan dapat dilakukan lebih cepat, masyarakat diminta menyimpan seluruh bukti pendukung.

Bukti tersebut antara lain nomor telepon pelaku secara lengkap, isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, serta nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi.

Masyarakat juga perlu menyimpan tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku. Jangan menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti berhasil didokumentasikan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Penipuan Keuangan Satgas PASTI