batampos – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme jaminan kepatuhan halal bagi produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, importir, serta lembaga terkait dalam memenuhi ketentuan halal menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk seluruh produk, termasuk produk impor, mulai Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan aturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam memilih produk halal.
"Peraturan ini menjadi pedoman jaminan kepatuhan halal bagi produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia," kata Haikal Hasan dalam keterangan resmi, Sabtu.
Aturan Baru Beri Kepastian bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Menurut Haikal, regulasi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Ia menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status kehalalan produk yang beredar di pasar, sementara pelaku usaha membutuhkan prosedur yang jelas dalam memenuhi persyaratan halal.
"Intinya adalah kepastian. Masyarakat mendapatkan perlindungan saat memilih produk, sedangkan pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan halal," ujarnya.
Proses Dibuat Lebih Sederhana dan Berbasis Sistem Elektronik
BPJPH memastikan mekanisme baru tidak menambah beban birokrasi bagi importir maupun pelaku usaha.
Sebaliknya, seluruh proses dirancang lebih terukur dengan dukungan sistem elektronik yang terintegrasi sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efisien.
"Prinsipnya memberikan kepastian tanpa menciptakan hambatan administratif yang tidak perlu. Karena itu mekanisme jaminan disusun secara terukur dan didukung sistem elektronik yang terintegrasi," kata Haikal.
Wajib Sertifikasi Halal Produk Impor Dimulai Oktober 2026
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 disusun sejalan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengatur penerapan sertifikasi halal secara bertahap bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk barang impor.
Mulai Oktober 2026, produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia diwajibkan memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Importir Diminta Segera Menyesuaikan Ketentuan Baru
BPJPH mengimbau para importir serta lembaga pemeriksa halal untuk segera mempelajari ketentuan baru tersebut sebelum tenggat waktu pemberlakuan pada Oktober 2026.
Langkah ini dinilai penting agar proses transisi berjalan lancar, menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Menurut Haikal, kepastian halal tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat daya saing industri halal Indonesia di pasar global. (*)
Editor : Putut Ariyo