Apindo Soroti Perizinan Rumit dan Regulasi Berubah, Dunia Usaha Pilih Bertahan

jpg • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 09:06 WIB
Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Andre Rahardian, dalam forum dialog nasional Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi, di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (10/9). Foto: Djati Waluyo/JawaPos.com
Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Andre Rahardian, dalam forum dialog nasional Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi, di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (10/9). Foto: Djati Waluyo/JawaPos.com

batampos – Kompleksitas birokrasi perizinan dan ketidakpastian regulasi masih menjadi persoalan serius bagi dunia usaha di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai semakin menantang ketika pelaku usaha harus menghadapi volatilitas harga energi, nilai tukar rupiah, dan ketidakpastian ekonomi global.

Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Andre Rahardian mengatakan, pemerintah dan dunia usaha perlu bekerja sama menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Menurut dia, persoalan yang masih banyak dikeluhkan perusahaan antara lain persyaratan perizinan yang kompleks, tingginya biaya berusaha, perubahan regulasi, serta ketidakpastian waktu penyelesaian izin.

“Selalu tiba-tiba ada peraturan baru yang ditetapkan berlaku segera,” ujar Andre dalam Forum Dialog Nasional Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (10/9).

Survei Apindo Ungkap Masalah Perizinan

Hasil survei Apindo pada 2025 menunjukkan masih banyak perusahaan besar yang menilai proses perizinan di Indonesia belum efisien.

Survei tersebut melibatkan 100 perusahaan besar sektor manufaktur yang tersebar di 18 provinsi dan berada di kawasan industri.

Sebanyak 72 persen responden menilai persyaratan dokumen perizinan masih terlalu banyak. Sementara itu, 65 persen responden mengeluhkan ketergantungan terhadap pihak ketiga yang dinilai menambah biaya pengurusan izin.

Ketergantungan tersebut antara lain berupa penggunaan jasa konsultan hukum atau pengacara untuk membantu perusahaan memenuhi berbagai kebutuhan administratif dan regulasi.

Selain itu, 54 persen responden menyoroti lamanya proses rekomendasi dari instansi pemerintah.

“Kedua, 54 persen menyoroti lamanya proses rekomendasi dari instansi. Nah, ini tiga isu yang ada yang hasil yang dihasilkan dari survei Apindo,” kata Andre.

Andre juga menyoroti sejumlah perizinan dasar yang masih membutuhkan waktu relatif panjang, seperti izin lokasi, persetujuan terkait bangunan dan sertifikat laik fungsi, serta analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Menurut dia, proses AMDAL dapat memakan waktu sekitar satu tahun, sedangkan di sejumlah negara proses serupa dapat diselesaikan dalam tiga hingga enam bulan.

Sementara pengurusan izin lokasi membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga bulan.

“Ini mengafirmasi bahwa proses masih terlalu panjang,” pungkasnya.

Pelaku Usaha Khawatir Regulasi Berubah

Direktur Katalis Institute Hidayat Jati mengatakan, persoalan kepastian hukum juga menjadi perhatian pelaku usaha dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Katalis Institute melakukan survei untuk mengetahui sikap dunia usaha terhadap perubahan regulasi dan penerapan berbagai kebijakan baru.

“Kami akhirnya membuat survei yang ingin mempertanyakan bagaimana sebenarnya attitude dan sikap para pelaku usaha dengan banyaknya perubahan regulasi baru dan aksi-aksi penerapan regulasi baru di masa pemerintahan Prabowo dua tahun ini,” ujar Hidayat dalam forum yang sama.

Survei tersebut dilakukan sejak Maret 2026 dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam. Responden terdiri atas sekitar 12 pelaku usaha, yang umumnya merupakan perusahaan besar dengan omzet lebih dari Rp15 miliar dan memiliki sedikitnya 50 karyawan.

Selain perusahaan, survei juga melibatkan sejumlah asosiasi. Tujuh sektor menjadi objek wawancara, yakni pertambangan dan migas, perkebunan dan pertanian, perdagangan, manufaktur, konstruksi, BUMN, serta ritel dan jasa keuangan.

Penegakan Hukum Dinilai Jadi Kekhawatiran

Salah satu temuan survei yang disoroti Hidayat adalah munculnya persepsi di kalangan dunia usaha bahwa penegakan hukum terhadap korporasi bergeser dari pendekatan rules based menjadi power based.

“Di mana kekuasaan lebih berperan daripada aturan-aturan formal dan baku. Ada pergeseran paradigma yang mengkhawatirkan, ini hasil temuan survei,” ujarnya.

Menurut Hidayat, persepsi tersebut muncul antara lain karena adanya kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan dan administrasi pemerintahan.

Ia mencontohkan kondisi ketika sebuah kebijakan yang dibuat pejabat saat masih menjabat tidak dipersoalkan, tetapi kemudian menjadi perkara pidana setelah pejabat tersebut tidak lagi menduduki posisi tersebut.

“Ini dianggap salah satu faktor yang sangat mengkhawatirkan dunia usaha,” katanya.

Survei tersebut juga menemukan kekhawatiran pelaku usaha terhadap penerapan kebijakan yang dinilai retroaktif, termasuk yang berkaitan dengan perampasan aset dan aktivitas usaha pada masa lalu.

“Terjadi dan memang betul legalisasi perampasan aset yang berlaku surut terhadap pelanggaran yang dianggap melanggar yang terjadi di masa lalu, atau retroaktif,” jelas Hidayat.

Menurut dia, persoalan tersebut terutama berdampak pada sektor kehutanan dan pertambangan.

Pelaku usaha juga menyoroti persepsi bahwa sebagian proses penegakan hukum dilakukan di luar pengadilan dengan ruang pembelaan yang terbatas.

“Terjadi persepsi bahwa dunia usaha ketika bersengketa dengan pemerintah pada soal regulasi pada hari-hari ini merasa mempunyai hak minim untuk membela diri, minimum legal recourse, dan tidak transparan prosesnya,” ungkapnya.

Regulasi Tumpang Tindih Hambat Ekspansi

Persoalan lain yang ditemukan adalah regulasi yang dinilai tidak konsisten, kerap berubah, dan berpotensi berbenturan antara satu sektor dengan sektor lainnya.

Hidayat menyebut terdapat industri yang harus berhadapan dengan puluhan instansi pemerintah. Kondisi tersebut membuat proses menjalankan usaha menjadi semakin kompleks.

“Tidak ada one map policy. Mengenai aturan, dari temuan kami di industri fintech, industri peer-to-peer lending. Ada di satu sisi direkomendasi untuk melakukan sesuatu oleh OJK, di sisi lainnya dibebani dengan sampai ratusan miliar oleh KPPU,” tuturnya.

Ia juga menyoroti kebijakan yang dinilai reaktif, khususnya di sektor perdagangan. Larangan impor terhadap komoditas tertentu disebut dapat muncul secara tiba-tiba dan berpotensi menciptakan konsentrasi penguasaan impor pada badan usaha tertentu.

“Lalu juga yang agak parah adalah kebijakan-kebijakan reaktif, terutama di bidang perdagangan. Tiba-tiba muncul larangan mengimpor A, mengimpor B, dan tiba-tiba terjadi monopoli hanya bisa diimpor oleh badan usaha tertentu,” katanya.

Selain regulasi di tingkat pusat, pelaku usaha masih menghadapi persoalan tumpang tindih birokrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Berbagai persoalan tersebut mulai memengaruhi strategi perusahaan. Menurut Hidayat, sebagian besar pelaku usaha yang menjadi responden memilih menahan ekspansi demi menjaga keberlangsungan bisnis.

“Mungkin yang paling penting adalah sekarang financial para perusahaan-pengusaha yang disurvei mengambil sikap. Sikapnya apa? Kita mau survive, kita hanya tidak akan ekspansi, tidak menambah industri baru,” ujarnya.

Sebagian pelaku usaha bahkan disebut telah keluar dari bisnis tertentu dan melakukan pengurangan karyawan. Ada pula perusahaan yang harus mengalokasikan sumber daya finansial dalam jumlah besar untuk menghadapi sengketa atau persoalan regulasi.

Ketidakpastian RKAB Jadi Sorotan Sektor Tambang

Dampak ketidakpastian regulasi juga dirasakan sektor pertambangan dan migas. Salah satu persoalan yang disoroti adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurut Hidayat, ketidakpastian muncul karena keputusan mengenai output pertambangan sangat bergantung pada diskresi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ini menjadi tidak pasti karena yang telah terjadi dulu berlakunya tiga tahun, sekarang setahun. Dan kenapa diberikan, kenapa ditolak, ini dirasakan oleh para korporasi yang disurvei. Tidak jelas standarnya, agak random,” ungkapnya.

Bagi dunia usaha, kepastian regulasi dan waktu perizinan menjadi faktor penting dalam menentukan investasi dan ekspansi. Ketika aturan mudah berubah dan proses administrasi sulit diprediksi, perusahaan cenderung mengambil strategi konservatif untuk menjaga arus kas dan keberlangsungan usaha. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
investasi Indonesia perizinan usaha kepastian hukum iklim investasi apindo