batampos – Sebanyak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia kini berada di tengah ketidakpastian. Upah Agustus 2026 belum diterima, sementara ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi di tengah kondisi perusahaan yang disebut sedang menghadapi tekanan keuangan.
Kepastian mengenai masa depan perusahaan dan para pekerja masih menunggu pembahasan antara pemerintah dan manajemen PT Ghim Li di Singapura.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan akan membuka pembahasan secara intensif dengan manajemen perusahaan untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus langkah yang akan ditempuh.
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan pemerintah memahami persoalan Ghim Li menjadi perhatian banyak pihak, termasuk DPR, pemerintah daerah, dan dunia usaha.
“Kami tentu dari pemerintah sebaik mungkin akan mewujudkan keterbukaan terkait masalah informasi pemutusan hubungan kerja dari PT Ghim Li tersebut,” kata Diky kepada Batam Pos, Minggu (13/9).
Menurut Diky, pemerintah akan meminta penjelasan langsung kepada manajemen Ghim Li di Singapura. Pembahasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi perusahaan sekaligus memberikan kejelasan mengenai nasib ribuan pekerja.
“Maka kami akan melakukan rapat intensif dengan manajemen Ghim Li yang ada di Singapura,” ujarnya.
Hak 1.025 Pekerja Wajib Dipenuhi
Diky menegaskan, apabila perusahaan akhirnya menghentikan operasional dan PHK benar-benar terjadi, seluruh hak pekerja wajib dipenuhi.
“Jangan sampai hak pegawai yang seribu orang ini tidak terpenuhi kewajibannya. Hak pekerja itu wajib,” katanya.
Bagi pemerintah, persoalan Ghim Li tidak hanya menyangkut hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Jika PHK dilakukan, 1.025 pekerja berpotensi masuk ke pasar kerja secara bersamaan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menambah tekanan terhadap penyerapan tenaga kerja di Batam.
Karena itu, pemerintah juga harus memikirkan langkah untuk menekan dampak PHK terhadap angka pengangguran.
“Dan tugas pemerintah adalah bagaimana mengurangi pengangguran, tadi nih yang seribu orang ini,” ujar Diky.
Pemerintah masih menunggu kejelasan dari manajemen perusahaan sebelum menentukan langkah berikutnya. Diky juga menyoroti pentingnya menjaga aset perusahaan agar persoalan tidak semakin berat dan berujung pada bertambahnya pengangguran.
“Akan banyak pengangguran yang terjadi ketika PT Ghim Li memutuskan hubungan kerja,” katanya.
Gaji Agustus Belum Dibayar
Kekhawatiran pekerja tidak hanya berkaitan dengan ancaman PHK. Hingga Jumat (11/9), mereka mengaku belum menerima upah Agustus yang seharusnya dibayarkan pada awal September.
Situasi tersebut mendorong ratusan pekerja mendatangi dan bertahan di gedung DPRD Kota Batam. Mereka meminta kepastian pembayaran upah sekaligus kejelasan mengenai hak-hak mereka apabila perusahaan benar-benar melakukan PHK atau menghentikan operasional.
Salah seorang pekerja, Lasben Batubara, mengatakan rencana PHK sebenarnya telah disampaikan perusahaan kepada Disnaker sejak Mei 2026.
“Dari bulan lima sebenarnya pihak perusahaan sudah memberikan surat ke Disnaker Sekupang. Surat akan ada PHK massal,” kata Lasben.
Menurut dia, persoalan pembayaran upah baru disampaikan manajemen kepada pekerja dalam pertemuan pada 7 September. Namun, perusahaan belum memberikan kepastian mengenai waktu pembayaran.
“Mereka pun tidak membuat kepastian tanggal berapa, hari apa, jam berapa. Mereka hanya bilang gaji telat,” ujarnya.
Lasben mengatakan keterlambatan tersebut disebut berkaitan dengan belum adanya respons dari manajemen PT Ghim Li di Singapura. Permintaan pencairan dana untuk pembayaran gaji disebut telah dikirim sejak 20 Agustus.
Bagi pekerja, ketidakpastian tersebut semakin mengkhawatirkan karena bukan hanya upah yang menjadi persoalan. Mereka juga memikirkan pesangon dan hak normatif apabila perusahaan benar-benar berhenti beroperasi.
“Sebenarnya bukan hanya gaji yang kami khawatirkan, tapi melihat keadaan kami sekarang, kami juga mengkhawatirkan pesangon kami apakah harus dibayar ataupun tidak,” ujarnya.
Lasben menyebut sebagian pekerja telah mengabdi selama bertahun-tahun. Bahkan, ada pekerja yang telah bergabung sejak 2005.
Karena itu, pekerja meminta perusahaan menyelesaikan tunggakan upah dan memastikan seluruh hak mereka apabila operasional perusahaan dihentikan.
“Harapan kami, gaji 1.025 orang karyawan harus dibayar bulan ini. Itu yang pertama. Yang kedua, kalaupun perusahaan memang harus kolaps, tutup, bangkrut, atau bagaimanapun alasannya, hak kami harus dipenuhi,” katanya.
Serikat Pekerja Soroti Aset Perusahaan
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Yafet Ramon mengatakan persoalan Ghim Li tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran upah.
Serikat pekerja juga mempertanyakan informasi mengenai rencana PHK serta kondisi sejumlah aset perusahaan.
“Ada beberapa kendaraan operasional yang sudah tidak berada lagi di posisi dalam perusahaan. Itu kan aset perusahaan. Ini harus menjadi perhatian,” kata Yafet.
Menurut dia, keberadaan aset penting untuk diperhatikan karena berkaitan dengan kepentingan pekerja apabila perusahaan menghadapi persoalan keuangan atau proses PHK.
Serikat pekerja juga meminta pemerintah memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja tetap terlindungi.
Yafet meminta DPRD dan pemerintah memfasilitasi pertemuan antara pekerja, perusahaan, dan instansi terkait.
“Yang pertama, karena upah sudah terlambat lima hari, itu harus dibayarkan. Baru berikutnya, apabila memang ada rencana PHK, harus dirundingkan dengan serikat pekerja,” katanya.
PHK Ghim Li dan Tantangan Pengangguran Batam
Ancaman PHK di Ghim Li muncul ketika persoalan lapangan kerja masih menjadi salah satu tantangan Batam di tengah pertumbuhan ekonomi dan investasi yang tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam melalui Sakernas Agustus 2024, jumlah pengangguran usia 15–24 tahun mencapai 19.518 orang atau sekitar 38,70 persen dari total pengangguran di kota ini.
Sementara itu, jumlah pengangguran Batam pada 2025 masih berada di kisaran 50 ribu orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sekitar 7,57 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum otomatis menyelesaikan persoalan penyerapan tenaga kerja.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam. Dalam pertemuan dengan pimpinan DPRD Kota Batam pada 7 September, Kadin menekankan agar pertumbuhan ekonomi dan investasi memberikan dampak nyata terhadap kesempatan kerja masyarakat.
Ketua Kadin Kota Batam Roma Nasir Hutabarat mengatakan investasi yang masuk ke Batam harus membuka ruang lebih besar bagi tenaga kerja dan pelaku usaha lokal.
“Pertumbuhan ekonomi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta membuka kesempatan kerja yang lebih luas, khususnya bagi putra-putri daerah,” kata Roma.
Kadin juga mengingatkan agar investasi padat modal tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi. Keterlibatan tenaga kerja lokal dan pelaku usaha daerah perlu diperkuat agar manfaat investasi dapat dirasakan lebih luas.
Di tengah kondisi tersebut, persoalan Ghim Li menjadi perhatian tersendiri. Jika PHK benar-benar terjadi, 1.025 pekerja akan kembali mencari pekerjaan di tengah pasar kerja Batam yang juga menghadapi tantangan penyerapan tenaga kerja.
Tekanan Industri Garmen Tak Mewakili Semua Sektor
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafky Rasyid menilai persoalan Ghim Li tidak dapat dijadikan gambaran kondisi seluruh industri di Batam.
Menurut Rafky, industri garmen menghadapi tekanan pasar global dalam tiga hingga empat tahun terakhir. Pelemahan permintaan, perang, serta masuknya produk garmen murah dari China turut menekan industri tersebut.
“Order mereka terus turun dan pendapatannya terus turun, sehingga mereka terpaksa harus melakukan efisiensi. Bahkan ada yang tutup juga,” ujarnya.
Namun, kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah sektor industri lainnya.
Rafky menyebut permintaan pada industri elektronik masih relatif kuat. Sektor konstruksi dan galangan kapal juga dinilai masih bertahan, meski pada industri galangan kapal mulai terlihat sedikit penurunan.
“Untuk elektronik masih, permintaannya masih kuat. Sektor-sektor lainnya, konstruksi, galangan kapal juga masih relatif kuat,” katanya.
Karena itu, Rafky meminta persoalan Ghim Li diselesaikan tanpa menimbulkan kekhawatiran berlebihan terhadap iklim industri Batam secara keseluruhan.
Di sisi lain, Apindo meminta perusahaan tetap memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan apabila PHK benar-benar dilakukan.
“Kita mengimbau kepada perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak karyawan secara baik dan secara adil serta sesuai dengan kemampuan perusahaan,” tegas Rafky.
Ia juga meminta pemerintah mengambil posisi sebagai mediator agar penyelesaian tidak merugikan pekerja maupun perusahaan.
“Pemerintah juga kita imbau di tingkat provinsi ataupun di tingkat Batam untuk menyelesaikannya dengan cara yang soft, dengan tidak merugikan karyawan, tidak juga merugikan perusahaan,” ujarnya.
Kini, persoalan Ghim Li menjadi ujian bagi pemerintah dan dunia usaha untuk memastikan persoalan satu perusahaan tidak berkembang menjadi masalah ketenagakerjaan yang lebih besar.
Bagi 1.025 pekerja, yang paling ditunggu bukan sekadar kepastian apakah PHK akan terjadi. Mereka menanti kepastian yang jauh lebih mendasar: upah dibayar dan seluruh hak pekerja tetap terlindungi. (*)
Editor : Putut Ariyo