Wamenkeu Ungkap 4 Agenda Reformasi Pajak di Era Ekonomi Digital

jpg • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 21:38 WIB
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos - Perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya transaksi lintas negara mendorong pemerintah mempercepat reformasi perpajakan. Langkah tersebut dinilai penting agar sistem pajak mampu mengikuti perubahan aktivitas ekonomi.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan reformasi perpajakan menjadi bagian sentral dalam strategi fiskal Indonesia.

Hal itu semakin penting seiring pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dengan defisit yang lebih rendah, yakni 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sebagai pembanding, defisit APBN pada proyeksi tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,85 persen terhadap PDB.

“Mencapai kedua tujuan tersebut akan memerlukan mobilisasi pendapatan yang lebih kuat, kualitas pembelanjaan yang lebih baik, dan pembiayaan yang bijak. Oleh karena itu, reformasi perpajakan menjadi hal yang sentral dalam strategi fiskal kita,” ujar Juda dalam International Tax Conference 2026, Rabu (16/9).

Modernisasi Administrasi Perpajakan

Juda menyebut terdapat sejumlah agenda yang perlu diperkuat pemerintah dalam reformasi perpajakan. Salah satunya adalah memodernisasi administrasi sekaligus mempermudah kepatuhan wajib pajak.

Menurut dia, Coretax telah menyediakan fondasi penting untuk mengintegrasikan proses perpajakan. Namun, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya diukur dari sisi teknologi, melainkan juga dari pengalaman wajib pajak.

Pengalaman tersebut mencakup kemudahan saat mendaftar, melaporkan dan membayar pajak, akurasi data, hingga kecepatan penyelesaian persoalan yang dihadapi wajib pajak.

“Teknologi harus menjadikan administrasi dan layanan menjadi lebih baik,” tegasnya.

Agenda berikutnya adalah memperluas basis pajak sekaligus memperkuat kepatuhan secara adil.

Juda mengatakan pemerintah perlu memanfaatkan data administrasi dan data pihak ketiga secara lebih optimal. Data tersebut dapat dikombinasikan dengan pengawasan berbasis risiko untuk mengidentifikasi celah perpajakan dan memfokuskan penegakan hukum pada sektor yang dinilai krusial.

Di sisi lain, penyederhanaan prosedur dan peningkatan edukasi perpajakan diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk serta bertahan dalam sektor ekonomi formal.

Insentif Pajak Perlu Dievaluasi

Juda juga menekankan pentingnya mengevaluasi pemberian insentif pajak berdasarkan biaya fiskal yang ditanggung pemerintah.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan insentif yang diberikan benar-benar menghasilkan tambahan investasi, lapangan kerja, dan produktivitas.

“Insentif pajak juga harus dievaluasi terhadap biaya fiskalnya untuk memastikan insentif tersebut menghasilkan investasi tambahan, lapangan kerja, dan produktivitas yang nyata,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah perlu membangun sistem perpajakan yang adil, terprediksi, dan mampu mengikuti perkembangan ekonomi global.

Menurut Juda, upaya tersebut membutuhkan penguatan kerja sama internasional, kepastian hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang lebih baik.

Teknologi dan AI untuk Perkuat Penerimaan

Juda mengatakan ke depan teknologi, big data, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) akan semakin berperan dalam memperkuat penerimaan negara.

Pemanfaatan teknologi tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi penerimaan, meningkatkan pengawasan, sekaligus mengoptimalkan pemungutan pajak di tengah perubahan pola aktivitas ekonomi.

Namun, menurut Juda, reformasi perpajakan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan negara mengumpulkan penerimaan. Kepercayaan masyarakat juga ditentukan oleh transparansi dan efektivitas penggunaan penerimaan tersebut.

“Pada akhirnya, kepercayaan tidak hanya bergantung pada bagaimana cara kita mengumpulkan pajak, tetapi juga pada seberapa transparan dan efektif penerimaan tersebut digunakan,” pungkasnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
Ekonomi Digital RAPBN 2027 reformasi perpajakan Juda Agung Coretax