Subsidi Energi Tembus Rp331,4 Triliun hingga Agustus 2026, Naik Rp113 Triliun

JawaPos • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 20:05 WIB

 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Gubernur BI Destry Damayanti dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengikuti Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). ( JawaPos)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Gubernur BI Destry Damayanti dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengikuti Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). ( JawaPos)

batampos - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp331,4 triliun hingga Agustus 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pembayaran kompensasi dan subsidi energi kepada PLN dan Pertamina pada 2026 dilakukan secara bulanan.

“Realisasi subsidi dan kompensasi sudah kita bayarkan Rp331,4 triliun, dan pembayaran kompensasi itu sekarang dilakukan bulanan, dan pembayaran subsidi juga dilakukan bulanan kepada PLN dan Pertamina,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).

Suahasil menjelaskan, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hingga Agustus 2025, pemerintah mencatat pembayaran subsidi dan kompensasi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp218 triliun. Dengan demikian, realisasi hingga Agustus 2026 meningkat sekitar Rp113,4 triliun.

“Tahun ini sampai dengan Agustus yang sudah dibayarkan itu Rp331 triliun, 100 triliun lebih, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Ini tentu kita maksudkan supaya PLN dan Pertamina memiliki keleluasaan cash supaya bisa terus menyediakan barang-barang yang memang harganya diatur oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurut Suahasil, peningkatan pembayaran subsidi dan kompensasi tersebut juga diikuti kenaikan konsumsi sejumlah barang yang mendapatkan dukungan subsidi atau harganya diatur pemerintah.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, volume konsumsi BBM masyarakat meningkat 8,8 persen.

Sementara itu, volume konsumsi LPG naik 2,6 persen dan jumlah pelanggan listrik bersubsidi meningkat 2,1 persen.

Selain itu, volume pupuk meningkat 23 persen dan jumlah debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) tumbuh 5,9 persen.

“Ini yang saya maksud tadi ekonominya berjalan terus, salah satunya didukung oleh barang-barang yang harganya diatur oleh pemerintah,” ucapnya.

Suahasil menambahkan, pemerintah memang membayarkan subsidi dan kompensasi dengan nilai lebih tinggi pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Memang ada subsidi, kompensasi yang kita bayarkan, dan tahun ini pun kita bayarkan lebih tinggi dibandingkan pembayaran subsidi dan kompensasi 2025,” pungkasnya.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Subsidi Energi Rp331 4 Triliun Agustus