batampos – Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi QRIS Antarnegara mencapai Rp8,05 triliun sejak diluncurkan pada 2022 hingga Agustus 2026.
Nilai tersebut berasal dari transaksi wisatawan mancanegara di Indonesia serta masyarakat Indonesia yang menggunakan QRIS di luar negeri.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan perluasan QRIS Antarnegara menjadi bagian penting dalam memperkuat konektivitas sistem pembayaran Indonesia dengan dunia internasional.
“Perluasan QRIS Antarnegara penting untuk memperkuat konektivitas sistem pembayaran yang menghubungkan ekonomi Indonesia dengan dunia,” ujar Filianingsih dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (27/9).
BI mencatat penggunaan QRIS Antarnegara oleh wisatawan mancanegara atau transaksi inbound sejak 2022 hingga Agustus 2026 mencapai 17,8 juta transaksi dengan nilai Rp6,20 triliun.
Hingga Agustus 2026, QRIS Antarnegara telah terhubung dengan enam negara. Konektivitas tersebut mendukung aktivitas pariwisata dan perdagangan, sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM serta memperluas inklusi keuangan.
Menurut Filianingsih, meningkatnya transaksi wisatawan mancanegara menggunakan QRIS Antarnegara juga berpotensi mendukung penerimaan devisa dari sektor pariwisata.
Transaksi QRIS Warga Indonesia di Luar Negeri
Selain transaksi inbound, BI mencatat sekitar 5 juta transaksi outbound yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Total nilai transaksi outbound tersebut mencapai Rp1,85 triliun.
Jika digabungkan dengan transaksi wisatawan mancanegara di Indonesia, total transaksi QRIS Antarnegara sejak 2022 hingga Agustus 2026 mencapai sekitar Rp8,05 triliun.
Filianingsih menekankan perluasan konektivitas pembayaran lintas negara membutuhkan kolaborasi antara regulator, industri, pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat.
“Technology sets the pace. Collaboration sets the direction,” ujarnya.
BI Tekankan Keandalan Sistem Pembayaran
Deputi Gubernur BI Thomas A.M. Djiwandono mengatakan perluasan konektivitas pembayaran antarnegara tidak cukup hanya dengan menghubungkan teknologi.
Menurut dia, setiap negara memiliki perbedaan regulasi, model bisnis, proses operasional, dan karakteristik pasar. Karena itu, diperlukan penyelarasan praktik terbaik antara negara-negara mitra.
“Karena itu, tiga fondasi perlu diperkuat, yakni tata kelola yang jelas, termasuk pelindungan konsumen dan pengawasan; proses bisnis yang efisien; serta teknologi yang interoperabel dan berdaya tahan terhadap risiko operasional maupun siber,” ujar Thomas.
Ia mengatakan ketiga fondasi tersebut diperlukan agar konektivitas pembayaran lintas negara dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keandalan ekosistem ekonomi dan keuangan digital antarnegara. (*)
Editor : Putut Ariyo