
batampos - Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran BBM belum sepenuhnya berlaku di sejumlah SPBU di Batam. Untuk transaksi di bawah Rp50 ribu, khususnya pembelian BBM oleh pengendara sepeda motor, konsumen masih diminta menggunakan metode pembayaran lain.
Petugas SPBU di Batam, Afdal, mengatakan QRIS belum dapat digunakan untuk transaksi di bawah nominal tersebut.
“Kami tidak bisa menggunakan pembayaran QRIS di bawah Rp50 ribu,” katanya.
Pembatasan itu membuat penggunaan QRIS lebih banyak ditemukan pada kendaraan roda empat dengan nilai pembelian BBM yang lebih besar. Kondisi tersebut berkaitan dengan biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau Rony Widijarto Putra mengatakan QRIS pada dasarnya merupakan salah satu pilihan pembayaran bagi masyarakat. Selain QRIS, konsumen dapat menggunakan uang tunai, kartu debit maupun kartu kredit.
Menurut Rony, besaran MDR mengikuti ketentuan berdasarkan kategori merchant. Ia menyebut biaya QRIS lebih rendah dibandingkan transaksi menggunakan kartu.
“Kalau QRIS 0,7 persen, kalau kartu debit sejajarnya 1 persen, kalau kartu kredit bisa 2 persen,” ujar Rony, Kamis (17/9).
Karena itu, BI mendorong pelaku usaha dan operator layanan pembayaran tetap menyediakan QRIS sebagai pilihan konsumen. Jika terdapat persoalan dalam penerapannya, BI dapat berkoordinasi dengan penyedia jasa pembayaran terkait.
QRIS diterbitkan melalui perbankan maupun penyedia jasa pembayaran nonbank, seperti GoPay dan DANA. Dengan mekanisme tersebut, transaksi dapat ditelusuri melalui penyelenggara yang menerbitkan layanan QRIS.
Di tengah persoalan penerapan QRIS di sejumlah SPBU Batam, penggunaan pembayaran digital di Kepri terus tumbuh. Hingga Juli 2026, nilai transaksi QRIS mencapai Rp9,94 triliun atau sekitar 72 persen dari total transaksi sepanjang 2025 yang mencapai sekitar Rp11,5 triliun.



