batampos - Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap Hafiz Zul Rojak Lubis, warga Perumahan Green Nongsa City, Batam. Pria berusia 54 tahun ini ditengarai telah melakukan penipuan dengan modus rekrutmen anggota Bintara Polri.
Dalam kasus ini, pelaku menipu tetangganya yang berinisial H. Korban mengalami kerugian hingga Rp 106 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Medan, Sumatra Utara, Kamis (9/5).
”Kejadian pada Desember tahun lalu. Pelaku mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri,” ujar Ramadhanto di Mapolresta Barelang, Senin (13/5).
Ramadhanto menjelaskan pelaku mengaku bisa meloloskan anggota Bintara Polri karena memiliki kenalan seorang jenderal di Mabes Polri. Untuk meloloskan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai pelicin.
”Korban percaya dengan janji pelaku untuk meloloskan anaknya,” katanya.
Hafiz sendiri sebenarnya merupakan residivis kasus penggelapan mobil. Ia pernah ditangkap Satreskrim Polresta Barelang pada tahun 2021 lalu.
Dari pengakuan Hafiz, ia menipu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penipuan tersebut digunakannya untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
”Uangnya sudah dipakai. Saya ngaku punya kenalan jenderal,” katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menegaskan kepada masyarakat dan orangtua para calon anggota Polri agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengiming- imingi bisa meloloskan dengan sejumlah uang.
”Semua gratis tidak dipungut biaya. Yang penting percaya diri dan persiapkan semuanya dengan baik fisik maupun mental. Dan jangan lupa belajar. Masih banyak tahapan seleksi yang harus diikuti,” tegasnya. (*)
Editor : Putut Ariyotejo