Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Penggiat Medsos Batam Yusril Koto dalam Tahap Pelengkapan Berkas

Yofie Yuhendri • Senin, 19 Mei 2025 | 07:39 WIB
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana/Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta (Sat Reskrim) Polresta Barelang tengah melengkapi berkas perkara kasus penggiat media sosial (medsos), Yusril Koto.

“Masih tahap perlengkapan berkas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian di Mapolresta Barelang.

Debby menjelaskan pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan. Sehingga, kasus ini bisa tahap II atau barang bukti dan tersangka dilimpahkan.

“Nanti tahap II akan kita infokan. Segera,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita bukti berupa ponsel, dan unggahan Yusril di TikTok pada Desember 2024 Dalam unggahan tersebut, Yusril menyebutkan anggota Satpol PP berinisial B membekingi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cikitsu, Batam Kota.

Bahkan, ia menyebutkan petugas menerima setoran dari para pedagang.

“Video itu tersangka ini yang mengambil dan mengeditnya. Yang disertai foto pelapor,” ungkap Debby.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapan penggiat media sosial (medsos) Yusril Koto tersangka, Senin (28/4).

Atas perbuatannya, Yusril dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

 



Editor : Ahmadi Sultan
#Yusril Koto Ditahan