Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Gunakan Modus COD dan Test Drive saat Beraksi, 2 Pencuri Motor di Kawasan Batuampar Diringkus

Yofie Yuhendri • Kamis, 31 Juli 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi pria ditangkap dan diborgol.
Ilustrasi pria ditangkap dan diborgol.

batampos - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuampar menangkap JW, 28, dan YAS, 39. Keduanya merupakan pencuri motor dengan modus cash on delivery (COD).

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, mengatakan pencurian ini berawal saat pelaku menyepakati membeli motor Honda Scoopy milik seorang wanita berinisial FRS, 39 pada awal pekan ini.

Keduanya sepakat bertemu di lokasi kejadian di depan SPBU Harbour Bay, Jodoh untuk melakukan transaksi secara COD,” ujarnya.

Brata menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda. JW sebagai eksekutor dan YAS merupakan penadah barang curian.

Selain itu, keduanya ditangkap di lokasi berbeda. JW diamankan di kawasan Jodoh, dan YAS di kawasan Melcem.

“Setelah bertemu, pelaku berdalih ingin mencoba sepeda motor korban untuk test drive. Namun, saat motor diberikan, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Brata.

Selain dua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor dan rekaman CCTv di SPBU Harbour Bay.

“Pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang dan menjual motor tersebut kepada kenalannya,” ungkap Brata.

Sementara Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi COD. Mengingat, saat ini banyak pencurian dengan modus tersebut.

“Imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada saat transaksi atau COD. Lakukan di tempat yang mudah diawasi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, JW dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. sementara YAS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

 



Editor : Ahmadi Sultan
#Pencurian Motor di Batam