Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kabur dan Bersembunyi di Palembang Selama Setahun, Pelaku Penikaman di Batam Ditangkap Polisi

Yofie Yuhendri • Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:35 WIB

Pelaku penikaman di Batam saat ditangkap polisi di Palembang.
Pelaku penikaman di Batam saat ditangkap polisi di Palembang.

batampos- Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap Ys, warga Kampung Utama, Pelita, Lubuk Baja. Pria 42 tahun ini menjadi buronan polisi selama setahun.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna mengatakan Ys ditangkap karena kasus penikaman yang dilakukannya terhadap Ts, 45.

Saat itu korban tengah makan di warung dan pelaku menikam korban dibagian perut sebanyak 1 kali.

“Korban mengalami luka di bagian perut sebelah kanan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batu Ampar,” ujarnya.

Brata menjelaskan usai menikam korban, pelaku kabur dan bersembunyi ke Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian kembali lagi ke Batam untuk mencari pekerjaan.

“Pelaku sedang kita mintai keterangan dan motif penikaman masih kita dalami,” katanya.

Ys ditangkap polisi di kosannya. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan saat kejadian, serta hasil visum korban.

“Barang bukti pisau sudah kita amankan yang disembunyikan pelaku,” ungkap Brata.

Atas perbuatannya, Ys dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#penikaman #buron #palembang