Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemilik dalam Penyelidikan, Nahkoda KM Maju, Pengangkut Pasir Timah 20 Ton jadi Tersangka  

Yofie Yuhendri • Jumat, 12 September 2025 | 14:00 WIB

 

Petugas saat memeriksa pasir timah yang diangkut  KM Maju.
Petugas saat memeriksa pasir timah yang diangkut KM Maju.

batampos- Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal yang ditegah di Perairan Laut Natuna ke tahap penyidikkan. Petugas menetapkan nahkoda kapal KM Maju Berkembang berinisial MF sebagai tersangka.

“Kita sudah menetapkan nahkoda sebagai tersangka. Dan masih melakukan penyelidikan terhadap pemiliknya,” ujar Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, Kamis (11/9).

Dari pemeriksaan petugas, pasir timah tersebut diselundupkan dari Bangka Belitung menuju Thailand. Total nilai barang ilegal ini mencapai 3,22 miliar.

“Dari pengakuan nahkoda, ini (penyelundupan baru pertama kali,” kata Muhtadi.

Selain pasir timah, sepanjang periode 1 Agustus hingga 7 September, BC Batam menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta melakukan penyidikan atas dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Penindakan dilakukan di laut, pelabuhan kargo, barang penumpang, narkotika, barang kena cukai ilegal, hingga barang kiriman pos. Untuk pengawasan di laut sebanyak 22 SBP, dengan barang bukti berupa barang campuran kondisi baru dan bekas berupa pakaian, sepatu, tas, earphone, dan barang lainnya.

Sedangkan di bidang pengawasan pelabuhan kargo sebanyak 59 SBP dari arus barang impor maupun ekspor. Untuk barang impor yang disita berupa barang larangan dan pembatasan seperti kasur dan furnitur bekas, lampu LED, perkakas, tas, garmen, dan sparepart kendaraan.

“Barang impor ini dengan modus perubahan klasifikasi untuk menghindari larangan. Sedangkan barang ekspor modus yang digunakan berupa penggantian kontainer dan penyamaran klasifikasi,” ungkapnya.

Kemudian pengawasan barang penumpang, BC Batam mencatat 45 penindakan, diantaranya ballpres, uang tunai, handphone, produk perikanandi pelabuhan domestik-internasional, terminal Ro-Ro, dan Bandara Hang Nadim.

“Penindakan yang menonjol di antaranya 339 paket barang kiriman melalui kapal Roro di Pelabuhan Telaga Punggur yang diselundupkan dengan modus mobil pribadii,” kata Muhtadi.

Muhtadi mengaku akan terus memperketat pengawasan terhadap masuk dan keluarnya barang ilegal ini. Pengawasan ini terus ditingkatkan dengan dibentuknya Satgas Penyelundupan.

“Kami terus berupaya memastikan setiap jalur keluar-masuk barang diawasi ketat, baik melalui laut, udara, maupun darat,” tutupnya. (*)

 

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#pasir timah